bukamata.id– Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen atau Rp70.825 dari UMP 2023 sebesar Rp1.986.670.
Menurut Bey, perhitungan UMP 2024 Jabar berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan
“UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen, Kami yakin bahwa PP Nomor 51 sudah mengakomodasi semua kepentingan ” ujar Bey Machmudin di sela meninjau Seleksi CASN P3K Poltekkes Kemenkes, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
Bey menjelaskan, dalam menetapkan UMP Pemprov Jabar telah menampung aspirasi dari asosiasi, serikat pekerja, dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.
“Saya memahami aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan UMP hingga 15 persen. Namun keputusan yang diambil harus berpatokan pada peraturan berlaku dan mewakili banyak pihak,” ujarnya.
Bey berharap UMP 2024 dijadikan pedoman dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat diumumkan 30 November 2023. Atas kenaikan UMP ini dipastikan akan ada kenaikan UMK.
“Tentunya (UMK) akan ada kenaikan dibanding tahun lalu,” sebut Bey.
Selama proses penetapan upah minimum, Bey juga berharap tidak akan ada mogok massal dari para pekerja sehingga ekonomi terhambat akibat proses produksi di pabrik – pabrik terhenti.
“(Mogok kerja) Saya harap tidak lah, karena kan walau tidak sesuai tuntutan tapi sudah ada kenaikan, nanti detailnya akan dijelaskan,” harap Bey.
Bey menegaskan, kenaikan upah ini diikuti para pengusaha dan sektor industri sehingga tetap mendukung perekonomian Jawa Barat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini