“Cuma kami ingin menyampaikan bahwa dengan mengajukan hak angket ke DPR itu adalah salah kamar, kalau masuknya dengan mengajukan hak angket bisa membatalkan hasil pemilu, itu adalah dua hal yang berbeda,” katanya.
Otto menjelaskan, hak angket itu adalah hak-hak penyelidikan sesuatu perbuatan yang dilakukan pemerintah. Sehingga, tidak ada kaitannya dengan pemilu.
“Jadi kalau dalam hukum kami mengatakan ini adalah undang-undang yang khusus mengalahkan undang-undang yang umum, itu saya katakan kalau ada hak angket membatalkan pemilu itu salah kamar,” imbuhnya.
Otto pun menyarankan, agar pihak yang mengajukan hak angket DPR tersebut untuk ditunda. Sebab menurutnya, hal itu hanya akan mengotori citra Pemilu 2024 yang damai ini.
“Jadi saya harap karena ini pemilu yang paling damai maka kita juga tuntaskan secara damai. Saya paham, mungkin ada paslon-paslon lain terpaksa harus melakukan upaya-upaya hukum karena mungkin mereka menganggap berhenti di tengah jalan konstituennya tidak jelas, sehingga bentuk pertanggungjawaban pada konstituen maka dia mengajukan upaya hukum,” tuturnya.
“Saran saya pikir kalau ada temen-temen yang mengajukan hak angket itu saya kira ditunda saja, itu akan menghabiskan energi, kalau memang tidak puas dengan hasil pemilu sudah ada jalurnya Mahkamah Konstitusi, maka kami dari Paslon 02, siap menghadapinya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini