“Kalo masalah hukum perdata itu adalah penyelesaian per pihak, dan individual sudah tidak menyangkut institusi,” Ujarnya
Dan kalaupun ada pelaporan pidana, Unisba juga akan menindak dengan aturannya sendiri.
“kalaupun ada pelaporan pidana dan di proses polisi, Unisba punya aturan sendiri terhadap mahasiswa yang melakukan tindakan pelanggaran hukum, jika pelaku sudah menjadi tersangka kita akan lakukan skorsing dan jika pelaku sudah menjadi terdakwa kita akan lakukan pemutusan studi,” jelas Edi.
Edi juga mengatakan pihaknya akan bertemu dengan pelaku juga orang tuanya pada hari Senin untuk menyelesaikan masalah ini.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2