bukamata.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memasang plang pengumuman di sebidang tanah kosong berukuran lebih kurang 300 meter di Kampung Jati Parung, Kabupaten Bogor pada Senin (13/5/2024).
Pemasangan plang ini merupakan proses penyidikan terkait kasus yang menimpa Alexander Foe, warga Bandung yang menjadi korban penipuan pendiri sekolah Garuda Kirana Mahardhika International Bisnis School (GKM IBS) yang diinisiasi oleh Rudy Gunawan.
“TANAH INI SEDANG DALAM PROSES PENYIDIKAN DITRESKRIMSUS POLDA METRO JAYASUBDIT II FISMONDEV, atas Hak SHM 02048 yang berada di Kampung Jati Parung Kabupaten Bogor, Jawa Barat BERDASARKAN: 1. Laporan Polisi. LP/1102/III/1018/PMJ/DITRESKRIMSUS Tanggal 1 Maret 2018; 2. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 13 PENPID.B-SN A/2024/PN Cbi, Tanggal 29 April 2024,” tulis keterangan plang tersebut, ditandatangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bripka Agus Setiawan memastikan, pemasangan plang ini berlangsung aman dan lancar tanpa adanya gangguan dari pihak manapun.
“Bersyukur, hari ini kami berhasil menempatkan plang dengan kondusif,” ucap Agus.
Dalam pemasangan plang ini, juga turut disaksikan oleh Ketua RT dan RW setempat.
“Tadi itu disaksikan Pak RT dan Pak RW setempat. Makanya, hari ini clear ya,” ucap nggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Bripda Satrio Bagus.
Ketua RT 02/04, Parnadi mengatakan, bahwa dirinya sempat diminta untuk memasarkan sebidang tanah ini menurut pemiliknya yang mengaku bernama Hendra selaku kakak dari Rudy Gunawan tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini