“Saya dimintai bantuan untuk memasarkannya dengan harga pembukaan Rp10 juta per meter, dan mentok-mentoknya nanti paling Rp9 juta per meter,” ujarnya.
“Tahu ini tanah bermasalah, duh jadi gimana ya?” tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari Alexander Foe yakni Deolipa Yumara mengapresiasi kinerja penyidik krimsus Polda Metro Jaya yang telah membantu menangani perkara tersebut.
“Ini perkaranya sudah berproses lama. Bahwa kinerja penanganan perkara sejauh ini berjalan baik. Kami sangat mengharapkan agar perkara terkait Rudy Gunawan ini segera P21, dan dipersidangkan di muka pengadilan,” kata Deolipa.
Deolipa berharap, agar kerugian materil kliennya bisa segera kembali, melalui pengembalian aset yang disita dari Rudy Gunawan.
“Ini kan aset hasil tindak pidana pencucian uang oleh rudy gunawan,” ujarnya.
Untuk diketahui, Rudy Gunawan sendiri telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama lebih dari 100 hari sambil menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Pada kasus ini, penyidik Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti. Termasuk, tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil aksi penipuannya kepada Alexander Foe.
Adapun aset itu, di antaranya dua unit apartement di The Beleza Tower Permata Hijau serta lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini