bukamata.id – Usai melakukan rekontruksi pembunuhan ibu dan anak di Subang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan.
Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun semua berkas dan barang bukti untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Sudah penyusunan berkas, secepatnya akan dilimpahkan,” ujar Surawan, Jumat (24/11/2023).
Meski begitu, Surawan belum dapat memastikan kapan, berkas dan barang bukti kasus Subang dilimpahkan. Sebab, butuh ketelitian dalam penyusunannya.
“Kita ingin secepatnya, karena kan nyusun berkas perkara dan barang bukti harus teliti,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar melakukan rekonstruksi pembunuhan ibu (Tuti Suhartini) dan anaknya (Amalia Mustika Ratu), di Jalan Cagak, Subang.
Dalam rekontruksi tersebut, hanya dua tersangka yang hadir yakni Yosef dan Danu, sedangkan tiga tersangka lain yaitu Mimin, Arighi dan Abi, menolak untuk melakukan rekonstruksi.
Dari rekonstruksi itu, terungkap cara Yosef menghabisi nyawa istrinya Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu menggunakan stik golf dan golok.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini