bukamata.id – Polisi Militer Komando Daerah Militer V/Jayakarta (Pomdam Jaya) terus mendalami kasus dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap Imam Masykur oleh oknum paspampres dan anggota TNI lainya. Salah satu yang didalami adalah pencarian alat bukti.
Komandan Pomdam Jaya, Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar mengatakan, pihaknya masih mencari alat-alat bukti terkait kasus itu. Satu di antaranya yaitu handphone milik tersangka untuk membuktikan bahwa kejahatan itu berencana.
“Kalau memang pembunuhan berencana tentunya harus ada bukti lain. Contohnya, tadi disebutkan Kadispenad, ada satu HP tersangka yang belum kami temukan. (Dari bukti) tersebut mungkin bakal kami dapati apakah ada ancaman dan sebagainya,” kata Irsyad seperti dikutip Rabu (30/8/2023).
Irsyad menjelaskan, pihaknya sejauh ini sudah memeriksa delapan saksi terkait kasus Imam Masykur itu. Mereka terdiri dari keluarga Imam Masykur yang membantu korban di tempat kejadian supaya tidak diculik, dan juga warga sekitar toko yang memberikan perlawanan.
“Ada tiga orang yang kami periksa (dari) keluarganya, kemudian saksi-saksi lain yang dalam proses penculikan dan pemerasan ini jadi korban,” jelas Irsyad.
Dalam pemeriksaan 8 saksi itu, Pomdam Jaya menemukan fakta lain, di antaranya terdapat korban selain Imam Masykur. Korban tersebut juga merupakan warga sipil yang turut mengalami penculikan.
“Yang satu dilepas di sekitar Tol Cikeas. Itu dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah parah, napas juga susah,“ beber Irsyad
Terdapat 3 pelaku yang merupakan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yakni Praka RM (anggota Paspampres RI), Praka HS (anggota Direktorat Topografi TNI AD), dan Praka J (anggota Kodam Iskandar Muda).
Terdapat fakta lain, dimana ada pelaku diluar Anggota TNI yang merupakan seorang warga sipil yang mempunyai hubungan keluarga dengan Praka RM, dengan inisial ZSS (kakak ipar Praka RM).
Sementara itu,, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Hamim Tohari mengemukakan, proses hukum ketiga anggota TNI tersebut telah dilakukan setelah adanya laporan keluarga korban ke Polda Metro Jaya.
Keluarga korban melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 14 Agustus 2023, terkait adanya dugaan penculikan, pemerasan, dan penganiayaan. Laporan tersebut diterima polisi dengan Nomor STTLP/B/4776/VIII/2023/SPKT.
“Setelah dilakukan pengembangan oleh Polda Metro Jaya, akhirnya diduga ada keterlibatan prajurit TNI kemudian dilimpahkan kepada Pomdam Jaya untuk melakukan proses lebih lanjut,” kata Hamim.