bukamata.id – Peristiwa pemerasan dengan ancaman senjata tajam (sajam) berupa golok baru-baru ini menghebohkan warga Majalaya, Kabupaten Bandung.
Kejadian ini sempat viral di media sosial setelah sebuah video memperlihatkan seorang pria yang mengancam pedagang di Pasar Baru Majalaya menggunakan golok.
Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang tampak emosi mendekati dan mengancam pedagang.
“Ridho teu ieuteh mere teh, kudu ridho atuh mere teh, cirian yeuh photo weh muka abi…” ujar pelaku sambil mengayunkan golok ke meja pedagang.
Ancaman tersebut diduga dipicu oleh ketidakikhlasan pedagang dalam memberikan uang kepada pelaku.
Menanggapi laporan yang diterima pada pukul 00:22 WIB, Polsek Majalaya Polresta Bandung langsung melakukan pengejaran.
Kapolsek Majalaya, Kompol Aep Suhendi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari seorang pedagang di Pasar Baru Majalaya terkait pemerasan dengan ancaman golok.
Meskipun pelaku sempat melarikan diri, polisi tidak tinggal diam dan berhasil menangkap dua orang terduga pelaku pada pukul 09:00 WIB keesokan harinya.
Dua tersangka yang diamankan adalah M alias Cemong (23) dan A alias Caca (20). Berdasarkan keterangan polisi, kedua pelaku dalam kondisi mabuk saat melakukan pemerasan terhadap empat pedagang dengan meminta uang antara Rp2.000 hingga Rp5.000. Uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membeli minuman keras.
Kapolsek Majalaya menambahkan bahwa kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini