bukamata.id – Direktur Eksekutif Komunikonten, Hariqo Wibawa Satria turut mengomentari terkait beredarnya video viral berisi tudingan adanya dugaan mafia tanah di Kabupaten Bandung.
Video tersebut diunggah di media sosial Tiktok oleh akun @dianwahyudi. Dalam video itu terlihat dua orang sedang berbicara secara spontan di depan perumahan yang tengah dibangun.
Video itu mengabarkan bahwa dua orang tersebut adalah pembeli tanah yang kemudian membangun perumahan di Desa Manggahang, Kabupaten Bandung.
Pokok persoalan yang melahirkan video itu adanya transaksi penjualan tanah yang berada di hamparan seluas 16,5 hektare. Pihak pembeli (disebut sebagai pihak kedua) mengaku bertransaksi membeli tanah dengan 25 sertifikat, seharga Rp 32 miliar.
Selanjutnya, pihak pembeli mengaku sudah melakukan transaksi akad jual-beli di depan notaris dari pihak penjual (disebut sebagai pihak pertama), senilai Rp 12,5 miliar dengan luas tanah 6,8 hektare.
Dalam keterangannya, pihak kedua mengaku sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 12,5 miliar tapi belum ada diberikan dokumen negara dari pihak pertama.
Meski belum dibayarkan lunas, namun pihak kedua sudah melakukan aktivitas penjualan dan pembangunan rumah kepada konsumen atau masyarakat. Total luas lahan yang dijual kepada konsumennya seluas 1,1 hektare dari 6,8 ha yang sudah dibayar.
Adapun jumlah konsumen yang sudah membeli lahan tersebut sebanyak 128 orang.
Hariqo menilai, adanya tuduhan adanya mafia tanah dan kriminalisasi oleh polisi yang disampaikan melalui sosmed itu, bisa saja mengandung fitnah dan pencemaran nama baik dan hoaks.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini