“Ada kesepakaan juga selama belum selesai (bayar) ini mestinya tidak boleh jual atau balik nama tanah. Nah ini malah sudah dijual ke orang dan dijadikan rumah,” ucap Benny.
Menurutnya, dalam nota kesepakatan sudah jelas ditulis bahwa tanah ini masih menjadi pemilik tanah ketika dana yang masuk belum lunas sesuai kesepakatan. Dengan nota tersebut seharusnya pembeli tanah tidak semestinya menjual lebih dulu tanah kepada orang lain, apalagi dijadikan cluster perumahan yang sudah dibeli masyarakat.
Atas persoalan ini, pihak pembeli kemudian melaporkan pemilik tanah atas dugaan mafia tanah ke Polda Jabar. Tak ingin menjadi korban, Benny pun balik melaporkan dugaan penyerobotan lahan di Manggahang tersebut.
Dari keterangannya, kepolisian sudah menutup kasus yang dilaporkan pembeli karena data yang diberikan tidak benar.
“Sementara yang laporan kami ini sudah masuk tahap sidik karena bukti yang kami berikan benar. Sudah sekitar setahun kasus ini masuk ke Polda Jabar,” terangnya.
Pelaporan yang dilakukan ke Polda Jabar pun dilakukan karena saat ini narasi yang dibuat pihak pembeli tanah sekaligus developer ingin mengadu domba antara pembeli rumah dengan pemilik sah tanah.
“Kita sudah datang ke sana dan bicara dengan pembeli rumah, mereka juga merasa tertipu setelah beli rumah itu,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini