bukamata.id – Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi divonis 1,5 tahun penjara dalam perkara suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung non-aktif, Yana Mulyana. Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Sonny ini lebih ringan dibanding tuntutan Penuntut Umum KPK.
Tak hanya itu, Sonny pun diharuskan membayar denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan penjara. Terdakwa dinilai bersalah lantaran sudah memberikan uang suap kepada Yana Mulyana sebesar Rp186 juta.
Uang itu diberikan Sonny kepada Yana agar perusahaanya mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif. Menjatuhkan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Hera Kartiningsih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (11/9/2023).
Majelis Hakim pun menyampaikan beberapa hal yang menjadi pertimbangan. Hal memberatkan, perbuatan Sonny Setiadi dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Tidak memberikan contoh baik sebagai seorang pengusaha,” ujar Hera
Sementara hal yang meringankan, lanjut Hera, terdakwa Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
Vonis yang diterima Sonny Setiadi tersebut lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum KPK. Dalam sidang beberapa waktu lalu, terdakwa dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara
Dalam perkara itu, Sonny dinyatakan terbukti bersalah sudah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sonny Setiadi dalam perkara ini dianggap memberikan suap kepada Yana Mulyana lewat perantara Khairur Rijal, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Rijal mengajak Sonny menemui Yana Mulyana supaya mendapatkan proyek ISP. Khairur Rijal meminta Sonny membawa uang Rp150 juta untuk Yana Mulyana, yang kemudian hanya disanggupi Rp100 juta.
Atas peran Rijal, Sonny pun bertemu dengan Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota Bandung pada Desember 2022 dan menyampaikan keinginan supaya mendapatkan proyek ISP. Di Pendopo itu lah Sonny menyerahkan uang haram sebesar Rp100 juta kepada Yana Mulyana.
Usai menerima uang haram, Yana lalu menggolkan perusahaan Sony sebagai pelaksana proyek.
“Terdakwa memberikan uang kepada Yana Mulyana Rp100 juta. Setelah pertemuan itu, terdakwa menghubungi Yana Mulyana melalui pesan singkat terkait keinginan mendapatkan proyek dan disetujui oleh Yana dengan mengatakan Bismillah,” ungkap Majelis Hakim.
Usai pertemuan, Khairur Rijal kemudian meminta pegawai harian lepas Anisa untuk mengurus pengadaan ISP spesifikasi fiber optik internasional 150 Mbps sebanyak 12 unit pada E-Catalogue dengan penyedia jasa PT CIFO.
Total harga Rp1.130.160.000 dengan pembayaran tiga termin yang akhirnya direvisi menjadi empat termin sesuai permintaan terdakwa.
Khairur Rijal juga meminta lagi uang kepada terdakwa Sonny Setiadi untuk bantuan THR. Terdakwa memberikan uang Rp86 juta kepada Khairur Rijal melalui stafnya Asep Gunawan di parkiran Balai Kota setelah menerima pembayaran termin pertama mencapai Rp500 juta.