bukamata.id – Vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan ditentukan hari ini, Kamis, 7 September 2023.
Tak hanya Mario Dandy, vonis atas kasus penganiayaan David Ozora juga diputuskan hari ini kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan.
Sidang lanjutan dengan agenda vonis Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
“(red, diagendakan hari ini) sesuai jadwal tetap)” kata Djuyamto, disadur dari keterangan PMJ News.
Meski begitu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis keduanya dijalani dengan waktu terpisah.
Tuntutan penganiayaan
Anak pejabat pajak ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030.
Besaran restitusi itu bisa diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Hal ini sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Mario.
Sementara Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dengan restitusi tersebut atau diganti penjara selama enam bulan. Adapun pasal yang disangkakan sama.
Di luar itu, anak yang terlibat perkara dalam kasus penganiayaan David oleh Mario, yakni inisial AG sudah dijatuhi hukuman 3,5 pidana di LPKA.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini