Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern

Jumat, 16 Mei 2025 04:00 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah
  • Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya
  • Cibiru Bandung, dari Legenda Air Biru hingga Pusat Pendidikan Modern
  • Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya
  • Jumat Kliwon Ternyata Bukan Hari Biasa! Ini Fakta Watak, Rezeki, dan Sisi Mistis yang Mengejutkan
  • Jadwal Bola Malam Ini 15-16 Mei 2025: Pertarungan Penentu di Liga Arab Saudi dan La Liga
  • 21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!
  • 15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Jumat, 16 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Vonis Mario Dandy Imbas Penganiayaan David Ozora Ditentukan Hari Ini

Putra JuangKamis, 7 September 2023 13:16 WIB
Mario Dandy terdakwa kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

bukamata.id – Vonis Mario Dandy Satriyo, terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora akan ditentukan hari ini, Kamis, 7 September 2023.

Tak hanya Mario Dandy, vonis atas kasus penganiayaan David Ozora juga diputuskan hari ini kepada Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan.

Sidang lanjutan dengan agenda vonis Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini dikonfirmasi oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-23 Terbang ke Thailand, Shin Tae-yong: Bukan untuk Berlibur

“(red, diagendakan hari ini) sesuai jadwal tetap)” kata Djuyamto, disadur dari keterangan PMJ News.

Meski begitu, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang vonis keduanya dijalani dengan waktu terpisah.

Baca Juga:  Tak Risau Kemarau Panjang, Pj Gubernur Jabar Klaim Cadangan Beras Aman

Tuntutan penganiayaan

Anak pejabat pajak ini dituntut pidana penjara selama 12 tahun serta membayar restitusi sebesar Rp Rp120.388.911.030.

Besaran restitusi itu bisa diganti dengan pidana 7 tahun penjara. Hal ini sebagaimana Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan terhadap Mario.

Baca Juga:  Mantap Nyapres, Ganjar dan Cak Imin Kantongi SKCK

Sementara Shane Lukas dituntut lima tahun penjara dengan restitusi tersebut atau diganti penjara selama enam bulan. Adapun pasal yang disangkakan sama.

Di luar itu, anak yang terlibat perkara dalam kasus penganiayaan David oleh Mario, yakni inisial AG sudah dijatuhi hukuman 3,5 pidana di LPKA.

Berita Lainnya

Zurich Entrepreneurship Program, Dorong Generasi Muda untuk Ciptakan Bisnis Baru Zoomanji, Wahana Petualangan Sambil Mengenal Flora dan Fauna di Dago Dreampark Zona Darurat TPA Sarimukti Overload 11 September, DLH Jabar Bakal Tambah Lagi Area Baru
David Ozora Featured Mario Dandy
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung 16 Mei 2025, Catat Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 05:00 WIB

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 16 Mei 2025, Cek Lokasinya

Jumat, 16 Mei 2025 03:00 WIB

Berpisah dari Rombongan, Pendaki Asal Karawang Hilang di Jalur Gunung Cikuray

Kamis, 15 Mei 2025 20:45 WIB

Pemuda di Garut Hilang Terseret Arus saat Kabur dari Penggerebekan Sabung Ayam

Kamis, 15 Mei 2025 20:30 WIB

Progres Koperasi Merah Putih KBB: 65 Desa Tuntas, 100 Lainnya Siap Menyusul

Kamis, 15 Mei 2025 20:07 WIB

Pemerintah Genjot Koperasi Merah Putih: Modal Hingga Rp 3 Miliar dan Satgas Nasional Disiapkan

Kamis, 15 Mei 2025 18:12 WIB
Terpopuler

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

Jaga Semangat, Hodak Siapkan Pemain Muda Hadapi Persita Tangerang

Kamis, 15 Mei 2025 19:45 WIB

Naskah Khutbah Jumat 16 Mei 2025: Makna Rukun Haji di Bulan Dzulqa’dah

Jumat, 16 Mei 2025 06:00 WIB

21 Menu Masakan untuk Akhir Pekan: Enak, Praktis, dan Disukai Keluarga!

Kamis, 15 Mei 2025 21:50 WIB

15 Oleh-Oleh Viral Bandung 2025 yang Wajib Dibawa Pulang: Enak, Unik, dan Kekinian!

Kamis, 15 Mei 2025 21:31 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.