“Maka Perda ini penting ini urgent (mendesak) harus segera diselesaikan tapi dengan serius diperhatikan karna banyak skill pemuda masyarakat Bandung namun tidak terwadahi,” tambahnya.
Anggota Pansus 8, Yusuf Supardi mengatakan, selain mewadahi prestasi olahraga masyarakat, Perda tersebut juga harus jadi payung hukum dalam mengelola terkait komitmen atlet, jangan sampai ada jual beli atlet.
“Bagaimana saat Perda ini disahkan, KONI dan yang lainnya ini bisa memperhatikan atlet. Jangan sampai atlet berpindah ke daerah lain, dan jangan sampai jual beli atlet,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini
1 2