“KBU juga menjadi kata kunci selanjutnya, jika suatu kawasan yang berada di ketinggian terganggu bentang alamnya. Jika kawasan tersebut terus mengalami intervensi yang menimbulkan alih fungsi secara signifikan, tidak hanya menyebabkan pelepasan emisi yang bermuara pada krisis iklim, tapi juga runoff akan semakin tinggi dan itu berdampak pada bencana,” jelasnya.
Bahkawan menurut Iwang, jika banyak aktivitas yang tidak mengedepankan kaidah ekologis dan kaedah lingkungan akan memicu bencana dari patahan lembang.
“Jangan lupakan bahwa kawasan KBU itu berada pada patahan lembang, ketika misal terjadi aktivitas yang tidak mengedepankan kaidah ekologis dan kaedah lingkungan, maka tidak menutup kemungkinan akan membawa bencana tidak kita harapkan,” ucapnya.
Iwang menyebut hal ini disebabkan oleh sikap pemerintah yang tidak tegas melakukan proses pengawasan yang tertuang dalam dokumen RTRW.
“Artinya pemerintah tidak mengedepankan pola ruang dengan kegiatan-kegiatan yang tidak memperhatikan daya dukung lingkungan di satu kawasan, karen faktanya zona-zona yang bukan peruntukannya itu terbangu, dan tidak ditertibkan oleh pemerintah, sehingga proses pengawasan yang tertuang dalam dokumen RTRW tidak dicanangkan dengan baik,” pungkasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini