Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan

Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Rabu, 21 Mei 2025 15:20 WIB

Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan
  • Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak
  • Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?
  • Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya
  • Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni
  • Rumor Transfer Persib 2025: 6 Pemain Jadi Bidikan, 7 Dilepas
  • Dirumorkan Gabung Dewa United, Edo Bakal Touring ke Tangerang
  • Long Weekend Menanti, Ini Jadwal Libur Idul Adha 2025
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Rabu, 21 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Walhi Jabar Tantang Dedi Mulyadi Sikat Semua Proyek Ilegal di Puncak Bogor Termasuk Eiger

Putra JuangSelasa, 22 April 2025 13:30 WIB
Aksi unjuk rasa Walhi Jabar di depan Gedung Sate. (Foto: Rafki Razif/bukamata.id)

bukamata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat mendesak Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi untuk mengambil tindakan tegas terhadap 34 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembangunan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Termasuk, proyek Eiger Adventure Land yang sempat disegel pemerintah pusat. Walhi Jabar menantang Dedi Mulyadi untuk membuktikan komitmennya dalam penegakan hukum lingkungan tanpa pandang bulu.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan 34 perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup karena aktivitas pembangunan mereka tidak sesuai dengan Perda RT/RW yang berlaku di wilayah Puncak.

“Setidaknya ada 34 perusahaan yang kami laporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup yang harus ditindak secara tegas karena sesuai dengan peraturan yang ada merujuk kepada Perda RT/RW semua bangunan dari pengembangan wisata, pengembangan properti dan juga kegiatan-kegiatan lainnya tidak merujuk terhadap Perda yang ada di situ,” kata Wahyudin di Gedung Sate, Selasa (22/4/2025).

Baca Juga:  Berani Kritik Dedi Mulyadi, Remaja Cantik Ini Jadi Korban Bully di Medsos

Wahyudin mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, yang tidak hanya mencakup sanksi administratif, tetapi juga pembongkaran dan penghentian kegiatan. Bahkan, pihaknya menyoroti potensi sanksi pidana jika terbukti adanya unsur kesengajaan dalam pelanggaran tersebut.

“Jika merujuk kepada Undang-undang 32 2009, tidak hanya sanksi administrasi dan tidak hanya sanksi pembongkaran dan pemberhentian. Tapi sanksi pidananya kalau memang unsurnya sengaja, disengaja maka pidananya pun juga harus diambil,” jelasnya.

Wahyudin mengungkapkan kekecewaannya jika pemerintah tetap memberikan izin terhadap aktivitas pembangunan di Puncak, termasuk proyek Eiger. Pihaknya khawatir hal ini akan menciptakan preseden buruk dan membuka peluang bagi pelanggaran serupa di masa depan.

Baca Juga:  Sekda Herman Sebut Operasional TPPAS Lulut Nambo Diperkirakan Akhir Juni 2024

“Kami sangat kecewa ya. Karena begini, jika Eiger kembali untuk beroperasi atau berkegiatan tidak ada sejarah yang melandaskan terhadap penegakan hukum yang pasti, dan cenderungnya kultur di kita satu izin maka izin-izin yang lainnya itu pasti ada,” ungkapnya.

Wahyudin menegaskan bahwa proyek Eiger jelas melanggar peraturan tata ruang dan berpotensi merusak fungsi kawasan Puncak sebagai wilayah resapan air. Meskipun proyek tersebut tidak menggunakan struktur beton, dampaknya terhadap ekosistem tetap signifikan.

“Tapi harus dilihat dari aspek kepatutannya, kegiatan pengembangan wisata di kaki gunung yang memiliki fungsi resapan air yang memiliki fungsi lindung dan memiliki fungsi penting bagi masyarakat di bawahnya. Jadi bagi kami sangat kecewa kalau misalnya Eiger tidak jadi dihentikan bahkan tidak jadi dibongkar,” tuturnya.

Baca Juga:  Viral Kades Glamor Ikut Demo di Gedung DPR RI, Warganet: Inilah Manfaat Dana Desa

Wahyudin pun berharap kasus Eiger dapat menjadi momentum penting bagi penegakan hukum lingkungan di Jawa Barat.

“Dan Itu harusnya bisa menjadi momen atau sejarah penting bagi kita kalau misalnya Eiger dihentikan artinya untuk swasta-swasta yang lain atau untuk kegiatan-kegiatan lain bisa dihentikan oleh Dedi Mulyadi,” imbuhnya.

Meskipun proses perizinan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, Walhi menekankan bahwa Gubernur Dedi Mulyadi memiliki kewenangan untuk memberikan desakan dan dorongan agar proyek-proyek pelanggar aturan di Puncak dihentikan.

“Kalau memang merujuk terhadap pelanggaran tata ruang, merujuk kepada pelanggaran kebijakan maka tanpa pandang bulu harus di tuntut, disikapi secara tuntas,” tandasnya.

Berita Lainnya

Warganet Tantang Dedi Mulyadi Sikapi Gundulnya Karst Klapanunggal Bogor: Berani Ga Kang? Warga Puncak Bogor Bongkar Paksa Hibisc Fantasy Berawal dari Titah Dedi Mulyadi Walhi Jabar Desak Aksi Nyata Dedi Mulyadi Atasi 17 Krisis Lingkungan
Dedi Mulyadi Eiger Kabupaten Bogor Puncak Walhi Jabar
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan

Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Rabu, 21 Mei 2025 15:20 WIB

Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni

Rabu, 21 Mei 2025 13:20 WIB

Presiden Prabowo Pilih Dua Sapi Raksasa dari Bandung Barat untuk Kurban Idul Adha 2025

Rabu, 21 Mei 2025 10:55 WIB
Terpopuler

Edubot Gandeng UI dan UPI, Hadirkan AI Pendidikan Sesuai Kurikulum Indonesia

Selasa, 20 Mei 2025 15:39 WIB

Lemhannas Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi: Barak Militer Bukan Tempat Rehabilitasi

Selasa, 20 Mei 2025 19:00 WIB

Gempa Bumi Sumedang Hari Ini M3,7: Pusat di Darat, Analisis BMKG dan Potensi Susulan

Rabu, 21 Mei 2025 08:12 WIB

Besaran TPP PPPK 2025 Naik? Ini Rincian Tunjangan Berdasarkan Golongan

Minggu, 18 Mei 2025 14:45 WIB

Misteri Weton Jumat Pahing: Membedah Karakter, Rezeki, Cinta, dan Masa Depan dalam Tradisi Jawa

Jumat, 25 April 2025 10:17 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.