bukamata.id – Seorang warga Kota Bandung, melalui unggahannya di media sosial Iman Fushshilat mengungkapkan keluhan terkait layanan PDAM Tirtawening yang ia alami, khususnya mengenai pasokan air yang tidak lancar di lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam unggahannya tersebut, Iman mengaku sering kali mengirimkan keluhan melalui media sosial, namun merasa tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak PDAM.
Iman mengingatkan kembali peristiwa pada November tahun lalu, yang menurutnya sangat mirip dengan kejadian banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandung.
Pada saat itu, ia sempat menandai akun resmi PDAM Tirtawening di sosial media untuk mempertanyakan mengapa pasokan air kepada pelanggan tidak lancar meski musim hujan telah tiba. PDAM sering kali memberikan alasan bahwa debit air kurang, namun Iman merasa penjelasan tersebut tidak memadai.
“Sejak akhir tahun 2022, saya sudah mengeluhkan kesulitan mendapatkan air di lingkungan saya. Sementara di RW sebelah, air mengalir dengan lancar. Bahkan di pasar ada kebocoran air PDAM yang mengalir ke jalan dan membuat jalanan becek,” ungkap Iman, dikutip dari Instagram @@imanfushshilat, Minggu (26/1/2025).
Ia juga menyarankan agar PDAM memeriksa saluran air di wilayahnya, mengukur tekanan air, dan memeriksa apakah ada kebocoran atau masalah lainnya pada pipa dan konektor. Namun, hingga kini, keluhan tersebut belum mendapat perhatian lebih dari pihak PDAM.
Iman menceritakan bahwa ia sempat diundang untuk bertemu dengan Direktur PDAM Tirtawening, Sonny Salimi, pada 28 Mei 2024. Namun, menurutnya, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil yang diharapkan.
“Saat saya datang, malah disajikan presentasi mengenai reinstra. Saya merasa seharusnya ini disampaikan kepada Wali Kota, bukan kepada pelanggan yang hanya meminta salurannya dicek. Ketika giliran saya berbicara, belum juga dua menit, saya sudah dipotong, dan saya tidak diizinkan pulang sebelum video pertemuan dihapus,” kata Iman dengan nada kecewa.
Puncak kekecewaan Iman terjadi pada akhir November 2024, ketika ia mendapati meteran airnya dicabut secara sepihak oleh PDAM.
Iman merasa tindakan tersebut sangat tidak adil, mengingat peraturan Walikota Bandung No. 26 Tahun 2022 tentang Pelayanan PDAM yang menyatakan bahwa pencabutan meteran hanya bisa dilakukan jika pelanggan menunggak dua bulan berturut-turut atau jika pelanggan mengajukan permohonan berhenti.
“Saya heran dengan keputusan ini. Sesuai peraturan, pencabutan meteran hanya boleh dilakukan dalam dua kondisi tersebut, tapi saya tidak memenuhi salah satunya,” tandasnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini