bukamata.id – Kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, mendapat respons positif dari masyarakat.
Pantauan di berbagai kantor Samsat di Bandung, Garut, hingga Bekasi menunjukkan lonjakan jumlah wajib pajak yang membayar pajak kendaraan tahun berjalan sejak kebijakan diberlakukan pada Kamis (20/3/2025).
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Garut, Ervin Yanuardi Effendi, mengungkapkan bahwa antusiasme wajib pajak terlihat sejak pagi.
“Sejak pagi terpantau ada lonjakan dari data yang ada lonjakan meningkat hingga 100%,” ujarnya.
Kepala P3DW Samsat Kabupaten Bekasi, Muhammad Fajar, juga memastikan bahwa kebijakan ini disambut baik oleh masyarakat.
“Jumlah wajib pajak yang memproses melonjak,” katanya.
Sementara itu, Kepala P3DW Kota Bandung II Kawaluyaan, Ade Sukalsah, menyebutkan bahwa lonjakan pembayaran akan lebih jelas setelah layanan Samsat ditutup sore nanti.
“Ada lonjakan, cukup ramai, tapi realisasinya berapa baru bisa diketahui setelah penutupan,” ungkapnya.
Layanan Samsat Ditingkatkan untuk Menampung Lonjakan Wajib Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jabar, Dedi Taufik, menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan layanan langsung maupun daring melalui aplikasi agar wajib pajak dapat memanfaatkan program ini dengan mudah.
“Sarana dan prasarana sudah siap untuk mendukung pelaksanaan program ini,” kata Dedi.
Program penghapusan tunggakan pajak kendaraan ini berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor di wilayah hukum Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.
Sejumlah warga yang memanfaatkan program ini merasa sangat terbantu. Yunus, warga Bandung Selatan, mengaku bahwa kebijakan ini menjadi solusi bagi dirinya yang telah dua tahun menunda pembayaran pajak kendaraan.
“Ini mah kebijakan brilian, saya nunggak pajak mobil karena diblokir pemilik lama, mau bayar jadi susah karena pemilik kendaraan tidak mau ngasih KTP,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sebelumnya ia memiliki tunggakan sebesar Rp8 juta, tetapi dengan kebijakan baru ini, ia hanya perlu membayar Rp4 juta untuk pajak berjalan mobil Suzuki Ertiganya.
Senada dengan Yunus, Deki yang sedang memperpanjang STNK lima tahunan juga merasa sangat terbantu.
“Sesuai ucapan Pak Gubernur denda dan tunggakan pajak sebelumnya dihapus. Saya harusnya bayar sekitar Rp9 juta ini hanya Rp4,5 juta, alhamdulilah hatur nuhun Pak KDM” kata Deki.
Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah hingga Rp1,3 Triliun
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa masyarakat diberikan kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025, hanya dengan membayar pajak tahun berjalan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Ia juga menjelaskan bahwa hampir 6 juta wajib pajak di Jabar memiliki tunggakan pajak. Jika rata-rata satu wajib pajak membayar Rp250 ribu, maka pemerintah daerah berpotensi mendapatkan tambahan pendapatan hingga Rp1,3 triliun.
“Hampir 6 juta. Makanya saya ambilnya gak tinggi, daripada mikirin yang puluhan atau belasan triliun itu, lebih baik yang sederhana aja misalnya tahun ini kalau 6 juta bayar rata-rata Rp250 ribu, itu sudah Rp1,3 triliun. Itu bisa meningkatkan insfratruktur jalan,” tegasnya.