Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Jadwal Final Liga Europa: Tottenham Hotspur Tantang MU Demi Trofi dan Tiket Liga Champions

Kamis, 22 Mei 2025 01:00 WIB

Pesona Tersembunyi Karawang, Ini 3 Wisata Alam yang Bikin Betah

Rabu, 21 Mei 2025 20:30 WIB

Hodak Mulai Rancang Formasi Tempur Persib Hadapi Persis di GBLA

Rabu, 21 Mei 2025 19:36 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Jadwal Final Liga Europa: Tottenham Hotspur Tantang MU Demi Trofi dan Tiket Liga Champions
  • Pesona Tersembunyi Karawang, Ini 3 Wisata Alam yang Bikin Betah
  • Hodak Mulai Rancang Formasi Tempur Persib Hadapi Persis di GBLA
  • Pemain Persib Bandung Tak Dilirik Timnas Indonesia, Bojan Hodak Tanggapi Santai
  • Gagal Kabur di Cicaheum, Kurir Sabu 250 Gram dan Bandarnya Dibekuk Polisi
  • Rumor Saddil Ramdani ke Persib Menguat, Bojan Hodak: Saya Senang, Tapi Belum Resmi
  • PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan
  • Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 22 Mei 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

Warga Kabupaten Bandung, Yuk Manfaatkan Penghapusan Denda Pajak Sebelum 30 September

Fahlevi MercedesRabu, 13 September 2023 14:04 WIB
denda pajak
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan paparkan soal penghapusan denda pajak. Foto: Istimewa

bukamata.id – Insentif pajak daerah berupa penghapusan denda pajak masih diberikan Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Penghapusan denda pajak di tahun ke tiga ini berlangsung sampai 30 September 2023.

Kebijakan tersebut diberikan Pemkab Bandung berdasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2023 per 11 Mei 2023 tentang insentif pajak daerah untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemi 2019.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan mengemukakan, Pemkab Bandung mengeluarkan kebijakan insentif pajak daerah dalam upaya peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Diharapkan masyarakat wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut mulai tanggal 1 Juni hingga 30 September 2023.

“Melalui kebijakan ini pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, (PBB-P2) tahun 1994 sampai dengan 2022 wajib pajak hanya bayar pokok PBB bebas denda nol persen,” kata Erwan seusai mendampingi Bupati Bandung, Dadang Supriatna di Bapenda, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:  Sopiri Jokowi Naik Maung, Pelan-pelan Pak Prabowo!

“Pemkab bandung juga telah memberikan penghapusan denda pajak Non-PBB. Sebagai bentuk perhatian Pemkab Bandung terhadap wajib pajak,” imbuhnya.

Erwan menjelaskan, terkait penghapusan denda pajak daerah Non-PBB, di antaranya penghapusan sanksi administrasi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak mineral logam dan batuan serta pajak parkir.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sedih Masih Banyak Generasi Muda Apatis Terhadap Politik

Akan tetapi terkait dengan penghapusan denda, Erwan belum dapat memastikan. Mengingat titik mangsanya sampai Perbup No. 57 Tahun 2023 berakhir pada 30 September 2023.

“Apakah ini diperpanjang atau tidak ini bergantung pada evaluasi beliau (Bupati Bandung), yang mengeluarkan kebijakan Perbup tersebut,” jelasnya.

Menurut Erwan, jika memperhatikan dinamika yang ada maka bakal dikaji dan dianalisa apakah kebijakan ini menguntungkan atau tidak terhadap kolekting pajak daerah yang dilaksanakan Pemkab Bandung lewat Bapenda.

Baca Juga:  Cegah DBD, Kota Bandung Terapkan Inovasi Wolbachia pada Oktober 2023

“Kalau dirasa maksimal, dan agar wajib pajak lebih tertarik untuk segera melakukan proses pembayaran pokok pajak, mudah-mudahan kebijakan ini diperpanjang,” ujar Erwan.

“Bapenda juga memberikan layanan mobil keliling ke desa-desa di Kabupaten Bandung. Hal itu dalam upaya jemput bola ke wajib pajak yang ada di desa pelosok Kabupaten Bandung,” imbuhnya.

Berita Lainnya

Warga Cigondewah Hilir Rasakan Manfaat Program Saku Bedas dari Dadang Supriatna Viral Video Mafia Tanah di Kabupaten Bandung, Pengamat: Hati-hati Bisa Jadi Fitnah Upaya Percepatan Pemerataan Pembangunan, Pemkab Bandung Gelontorkan Rp100 Juta Tiap RW
Bapenda Kabupaten Bandung denda pajak Erwan Kusuma Hermawan Featured Kabupaten Bandung Pemkab Bandung
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Gagal Kabur di Cicaheum, Kurir Sabu 250 Gram dan Bandarnya Dibekuk Polisi

Rabu, 21 Mei 2025 17:00 WIB

PETAPA RAJA, Solusi Inovatif Sumedang Angkat Derajat Buruh Tani Tanpa Lahan

Rabu, 21 Mei 2025 15:45 WIB

Program Barak Militer Dedi Mulyadi Tuai Kritik, PKS Soroti Pelanggaran Hak Anak

Rabu, 21 Mei 2025 15:20 WIB

Program Barak Militer untuk Anak Nakal Dikritik, Dedi Mulyadi: Di Mana Letak Salahnya?

Rabu, 21 Mei 2025 14:58 WIB

Kabar Baik! Gaji ke-13 Tetap Cair untuk PPPK yang Dilantik Mei 2025, Ini Syaratnya

Rabu, 21 Mei 2025 14:30 WIB

Bandung Dilanda Cuaca Ekstrem, BMKG Peringatkan Longsor hingga Akhir Juni

Rabu, 21 Mei 2025 13:20 WIB
Terpopuler

Gempa Bumi Sumedang Hari Ini M3,7: Pusat di Darat, Analisis BMKG dan Potensi Susulan

Rabu, 21 Mei 2025 08:12 WIB

Pria di Majalengka Sebar Ratusan Video Mesum Mantan Istri Siri ke Anak Tiri

Kamis, 15 Mei 2025 02:00 WIB

Inovasi Teknologi di Barbershop Bandung: Pengalaman Potong Rambut dengan AI

Sabtu, 26 Oktober 2024 05:00 WIB

JP Iron Glide Resmi Meluncur: Helm Baru dengan Desain Slim Head dan Sertifikasi SNI-DOT

Sabtu, 17 Mei 2025 19:16 WIB

Bojan Hodak Salut Bobotoh Kian Dewasa

Jumat, 9 Mei 2025 06:00 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.