bukamata.id – Bank Indonesia (BI) secara resmi mencabut dan menarik empat pecahan uang kertas rupiah emisi tahun 1979, 1980, dan 1982 dari peredaran. Masyarakat yang masih menyimpan uang tersebut diimbau segera menukarkannya di Kantor Pusat BI sebelum batas waktu berakhir pada 30 April 2025.
“BI mengingatkan masyarakat yang memiliki empat pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1979, 1980, dan 1982 untuk menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia paling lambat 30 April 2025,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dalam pernyataan tertulis, Rabu (30/4/2025).
Adapun pecahan uang yang ditarik dari peredaran meliputi:
- Rp10.000 emisi 1979
- Rp5.000 emisi 1980
- Rp1.000 emisi 1980
- Rp500 emisi 1982
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 24/105/KEP/DIR tertanggal 31 Maret 1992.
Menurut Ramdan, langkah ini merupakan bagian dari kebijakan rutin BI dalam memperbarui alat pembayaran sah di Indonesia. Salah satu pertimbangannya adalah usia edar uang yang sudah lama serta kebutuhan penerapan teknologi keamanan terbaru pada uang kertas.
“Pencabutan ini dilakukan untuk menjaga kualitas dan keandalan uang rupiah yang beredar, terutama dari sisi keamanan dan kepraktisan,” jelasnya.
BI menegaskan bahwa setelah tanggal 30 April 2025, uang-uang tersebut tidak lagi memiliki nilai tukar. Masyarakat disarankan untuk tidak menunda proses penukaran guna menghindari kehilangan nilai nominalnya.
Informasi lengkap terkait prosedur penukaran dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia: www.bi.go.id.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











