bukamata.id – Pemerintah telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk periode Juni–Juli 2025 sebagai bentuk dukungan bagi kesejahteraan pekerja dan buruh.
Penyaluran BSU dilakukan melalui sejumlah kanal resmi seperti Bank Himbara, BSI, dan Pos Indonesia.
Apakah BSU Cair Lagi di Desember 2025?
Hingga kini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pencairan BSU tahap kedua pada bulan Desember 2025.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap informasi palsu atau link penipuan yang mengatasnamakan BSU.
Syarat Penerima BSU 2025
Penerima BSU wajib memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 5 Tahun 2025.
Salah satu syarat utama adalah status peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan serta gaji maksimum Rp3.500.000 per bulan.
Cara Cek Status Penerima BSU
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan BSU secara online melalui situs resmi Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka laman resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Gulir ke bagian “Pengecekan NIK Penerima BSU”
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 16 digit
- Isi kode keamanan (captcha) yang tersedia
- Klik tombol “Cek Status”
- Tunggu hingga tampilan status penerima BSU muncul
Sumber Informasi Resmi Kemnaker
Untuk mendapatkan informasi valid seputar BSU, pekerja bisa mengikuti kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan:
- Website: kemnaker.go.id
- Instagram: @kemnaker
- Facebook: Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
- X/Twitter: @KemnakerRI
Dengan langkah ini, pekerja dapat memastikan status penerimaan BSU tanpa khawatir terkena informasi palsu. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh pencairan BSU hanya dilakukan melalui kanal resmi dan transparan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










