bukamata.id – Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali disiapkan pemerintah untuk pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan ini direncanakan diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026 dengan total mencapai Rp900 ribu bagi pekerja yang memenuhi ketentuan.
Rencana pemberian BSU 2026 tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Pemerintah merencanakan BSU sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, bantuan tersebut akan disalurkan sekaligus sehingga pekerja yang memenuhi kriteria nantinya menerima total Rp900 ribu.
Program BSU kuartal IV 2026 ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja, dengan kebutuhan anggaran hampir Rp12 triliun.
Meski besaran bantuan dan jumlah sasaran telah disampaikan pemerintah, syarat penerima BSU 2026 belum diumumkan secara lengkap. Begitu pula dengan jadwal pencairan dan mekanisme teknis penyalurannya yang masih menunggu aturan pelaksanaan.
Berapa Besaran BSU 2026?
BSU kuartal IV 2026 direncanakan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober, November dan Desember 2026.
Dengan mekanisme penyaluran sekaligus, pekerja yang memenuhi ketentuan akan menerima total Rp900 ribu.
Artinya, BSU tersebut tidak diberikan secara terpisah sebesar Rp300 ribu setiap bulan, melainkan direncanakan cair sekaligus untuk tiga bulan.
BSU menjadi salah satu stimulus yang disiapkan pemerintah pada kuartal IV 2026 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memberikan dukungan kepada pekerja.
Apa Syarat Penerima BSU 2026?
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan dan mengumumkan secara lengkap kriteria penerima BSU 2026.
Karena itu, masyarakat belum dapat menjadikan persyaratan BSU tahun sebelumnya sebagai syarat resmi BSU 2026.
Sebagai gambaran, Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 mengatur sejumlah kriteria penerima BSU 2025. Di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, serta bukan ASN, anggota TNI maupun anggota Polri.
Pada program sebelumnya, penerima juga diprioritaskan bagi pekerja yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun berjalan.
Ketentuan tersebut masih tercatat dalam regulasi pada JDIH Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, pekerja tetap perlu menunggu aturan terbaru untuk mengetahui apakah kriteria tersebut kembali digunakan dalam program BSU kuartal IV 2026.
Cara Cek Penerima BSU 2026
Pekerja dapat memantau informasi mengenai penerima BSU melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di bsu.kemnaker.go.id.
Namun, per 1 Oktober 2026, laman tersebut masih menampilkan informasi terkait BSU 2025. Artinya, mekanisme pengecekan khusus penerima BSU 2026 belum tersedia.
Pada mekanisme BSU sebelumnya, pekerja dapat melakukan pengecekan dengan memasukkan NIK melalui laman resmi BSU Kemnaker. Sistem kemudian menampilkan status berdasarkan data penerima yang telah diverifikasi.
Karena aturan BSU 2026 masih disiapkan, pekerja sebaiknya tidak terburu-buru memasukkan data pribadi melalui situs yang mengatasnamakan program BSU.
Waspada Link Palsu BSU 2026
Rencana pencairan BSU sebesar Rp900 ribu berpotensi dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan palsu.
Pekerja perlu berhati-hati apabila menerima pesan yang mengatasnamakan BSU dan meminta NIK, data pribadi, biaya administrasi, maupun pendaftaran melalui situs tidak resmi.
Informasi mengenai BSU sebaiknya hanya diperoleh melalui kanal resmi pemerintah, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya rencana BSU Rp900 ribu untuk 13,3 juta pekerja, masyarakat masih perlu menunggu aturan teknis pemerintah mengenai kriteria penerima, mekanisme penyaluran dan jadwal pencairan.
Setelah aturan resmi diterbitkan, pekerja dapat memastikan apakah dirinya termasuk penerima BSU 2026 dan bagaimana cara mengecek status bantuannya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










