bukamata.id – Banyak pekerja masih menantikan kabar terbaru soal Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker di awal tahun 2026. Program ini dibuat pemerintah untuk meringankan beban pekerja formal yang terdampak kondisi ekonomi melalui bantuan tunai.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima Rp300.000 per bulan selama dua bulan, sehingga total bantuan mencapai Rp600.000. Penyaluran dilakukan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan melalui bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia.
Syarat Penerima BSU Kemnaker 2025
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, berikut kriteria penerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid dan sesuai data kependudukan.
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif, khususnya kategori Pekerja Penerima Upah (PU), terdaftar paling lambat 30 April 2025.
- Gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja, pada periode penyaluran BSU.
- Bekerja di sektor formal, baik PKWTT maupun PKWT.
- Memiliki rekening aktif di bank penyalur BSU, seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI.
Persyaratan Teknis Lain:
- Data pribadi lengkap dan terverifikasi di BPJS Ketenagakerjaan.
- Tidak dalam status nonaktif atau putus hubungan kerja selama masa verifikasi.
- Gaji yang tercatat harus sesuai slip gaji dan data BPJS.
Cara Mengecek Penerima BSU
- Kunjungi situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom pengecekan NIK.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode keamanan (CAPTCHA).
- Klik ‘Cek Status’ untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU.
Apakah BSU Cair Januari 2026?
Hingga saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan belum mengumumkan pencairan BSU 2026. Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap hoaks yang mengatasnamakan program BSU, terutama yang menyertakan tautan pendaftaran tidak resmi.
“BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi hanya tersedia di bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker,” jelas Faried, Rabu (7/1/2026).
Penyaluran BSU terakhir dilakukan tahun lalu, dengan jumlah penerima 16.048.472 pekerja yang memenuhi ketentuan. Hingga kini, pemerintah belum menetapkan kebijakan lanjutan untuk 2026.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











