bukamata.id – Influencer Tasya Farasya kembali menjalani sidang kedua perceraian dengan Ahmad Assegaf di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (22/10/2025). Dalam proses tersebut, Tasya dikabarkan tengah menimbang langkah hukum baru terkait dugaan penggelapan dana perusahaan yang diduga dilakukan oleh suaminya.
Tim kuasa hukum Tasya, Sangun Ragahdo dan Fattah Riphat, mengungkapkan bahwa mereka telah menyiapkan sejumlah dokumen dan bukti untuk keperluan tersebut.
“Kalau soal bukti, semua sudah kami siapkan,” ujar Sangun Ragahdo seusai sidang. Fattah menambahkan, “Bukti sudah lengkap, namun untuk langkah hukum pidana, kami masih mempertimbangkan waktu yang tepat.”
Menurut Fattah, Tasya kini harus memikul tanggung jawab besar setelah berpisah dari suaminya. Selain menghadapi proses perceraian, Tasya juga tetap aktif bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga.
“Saat ini fokus Tasya bukan hanya pada perkara perceraian, tetapi juga pada kariernya. Sejak awal, memang dia yang menjadi penopang ekonomi keluarga,” jelasnya.
Menanggapi kemungkinan adanya laporan pidana di kemudian hari, Fattah tak menampik hal tersebut. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti sudah tersedia, meski keputusan untuk melapor belum final.
“Kalau soal kemungkinan, tentu ada. Tapi untuk sekarang, kami masih menimbang langkah tersebut,” ucapnya.
“Fokus utama Tasya saat ini tetap pada proses perceraian dan pekerjaannya yang padat,” tambahnya.
Gugatan cerai Tasya Farasya terhadap Ahmad Assegaf resmi terdaftar pada 12 September 2025. Gugatan itu dilatarbelakangi dugaan penggelapan dana di perusahaan milik Tasya, di mana Ahmad sebelumnya menjabat sebagai Chief of Finance.
Kabar ini sontak menarik perhatian publik. Pasalnya, selama ini pasangan tersebut dikenal harmonis dan telah menjalin hubungan sejak masa sekolah.
Dalam sidang pertama pada 24 September lalu, Tasya sempat mengajukan gugatan nafkah sebesar Rp100. Nilai tersebut disebut sebagai simbol bahwa selama pernikahan, ia merasa tidak menerima nafkah yang layak dari suaminya. Gugatan Tasya berfokus pada perceraian dan hak asuh anak, tanpa menyinggung soal pembagian harta bersama.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











