bukamata.id – Pemerintah kembali menyiapkan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 pada September 2025. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi pekerja yang sebelumnya sudah menantikan kelanjutan program tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa BSU tetap berjalan pada semester kedua tahun 2025. Meski begitu, hingga pertengahan September, jadwal resmi pencairan berikutnya masih belum diumumkan.
Karena itu, masyarakat diimbau aktif mencari informasi melalui situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan, agar terhindar dari berita palsu atau hoaks.
Cara Mengecek Status Penerima BSU Rp600.000
Bagi pekerja yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan namun belum menerima bantuan, Anda bisa mengecek status pencairan secara daring.
- Kunjungi laman resmi: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri sesuai permintaan sistem.
- Status akan muncul apakah Anda termasuk penerima, masih dalam tahap verifikasi, atau belum terdaftar.
Bila status Anda masih “diverifikasi”, coba lakukan pembaruan data diri untuk mempercepat proses. Namun, jika Anda belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka otomatis tidak bisa menerima BSU.
Syarat Utama Penerima BSU
Salah satu ketentuan penting untuk mendapatkan BSU adalah pekerja harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui jalur berikut:
1. Pekerja Penerima Upah
Pendaftaran dilakukan oleh pemberi kerja (perusahaan/instansi). Setelah perusahaan terdaftar, mereka wajib menyerahkan data pekerja beserta nominal upah ke BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pekerja Bukan Penerima Upah
Kategori ini mencakup pekerja mandiri atau informal. Pendaftaran bisa dilakukan lewat:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Service Point Office (SPO) Bank mitra
- PPOB/Payment Point Online Banking
- Perisai (Mitra BPJS Ketenagakerjaan)
- Organisasi/Asosiasi Pekerja
- Pendaftaran Online Mandiri (POM) di website resmi: bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
Syarat dokumen yang wajib dibawa, antara lain fotokopi KTP dan pekerja harus berusia di bawah 60 tahun.
3. Pekerja Jasa Konstruksi
Pemilik proyek wajib mendaftarkan perusahaan terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori penerima upah. Selanjutnya, pendaftaran proyek dilakukan melalui:
- Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Aplikasi e-Jakon via website ejakon.bpjsketenagakerjaan.go.id
Catatan Penting
- Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi pencairan BSU September 2025.
- Penerima diharapkan rutin mengecek status di website Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
- Informasi resmi seputar syarat dan pendaftaran bisa dibaca langsung melalui laman: https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/cara-mendaftar-jadi-peserta.html.
Dengan memahami syarat dan cara daftar BSU Rp600.000, pekerja diharapkan lebih siap memanfaatkan bantuan ini. Jangan lupa untuk selalu mengandalkan sumber informasi resmi agar tidak terjebak kabar menyesatkan.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News








