bukamata.id – Dua pria berinisial JM (29) dan RA (24) ditangkap warga setelah diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Japati, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Rabu malam, 14 Oktober 2026.
Kedua terduga pelaku kemudian diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Coblong untuk menjalani pemeriksaan. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor hingga alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Kapolsek Coblong, AKP Deden Juandi, membenarkan penangkapan dua terduga pelaku curanmor tersebut.
“Betul sudah kita amankan,” kata Deden saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia menyebutkan, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial JM dan RA. Keduanya kini berada di Mapolsek Coblong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka yang diamankan berinisial JM dan RA,” ucapnya.
Modus Curanmor di Jalan Japati Bandung
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha bernomor polisi T 5433 AZ di Jalan Japati, Kota Bandung.
Tak lama kemudian, JM datang bersama RA menggunakan sepeda motor Honda Vario. Setibanya di lokasi, JM diduga menghampiri kendaraan milik korban dan berusaha membobol kunci kontak menggunakan kunci leter L dan astag.
Sementara itu, RA diduga bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi tetap aman saat aksi berlangsung.
Setelah berhasil membuka kunci kontak, JM diduga memundurkan sepeda motor korban dari tempat parkir. Kendaraan tersebut kemudian didorong untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Namun, upaya keduanya tidak berjalan mulus. Saat hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP), aksi mereka diketahui warga sekitar.
Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Warga
Warga yang mengetahui dugaan pencurian tersebut langsung mengamankan JM dan RA sebelum keduanya pergi jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Perintis Polrestabes Bandung yang menerima informasi dari masyarakat segera mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian, petugas mendapati kedua terduga pelaku sudah diamankan warga. Polisi selanjutnya membawa mereka ke Mapolsek Coblong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan tetapi ketika para tersangka belum jauh meninggalkan lokasi TKP, kedua tersangka berhasil ditangkap oleh warga berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” tutur Deden.
Polisi Sita Motor, Senjata Tajam, dan Narkotika
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan terkait peristiwa itu. Barang bukti tersebut di antaranya dua unit sepeda motor, obeng, senjata tajam, dan narkotika.
Barang bukti tersebut turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor tersebut, termasuk peran masing-masing terduga pelaku serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan. Warga juga diimbau segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










