bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengarahkan perhatian pada dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif, menyusul kegagalan pemblokiran rekening bank dormant milik nasabah sebelumnya. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi e-wallet digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak akan langsung memblokir seperti pada rekening dormant.
“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).
Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank antara Mei hingga Juli 2025. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun kebijakan ini kini dihentikan.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemantauan terhadap e-wallet masih terus berjalan. Menurutnya, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.
“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.
Danang juga menegaskan, saat ini PPATK masih mengkaji risiko e-wallet sebagai sarana penampungan deposit judi online.
“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.
Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun. Dari analisis sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.
Mayoritas rekening terkait perjudian, yakni 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening kasus korupsi sebanyak 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar.
Selain itu, ada rekening yang terkait tindak pidana lain seperti cybercrime (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), dan narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar).
Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan saldo Rp 4,98 miliar, penggelapan 16 rekening dengan saldo fantastis Rp 31,31 triliun, serta pelanggaran perpajakan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.
Tak hanya itu, tiga rekening terindikasi terkait terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening berhubungan dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta juga ditemukan.
Langkah PPATK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital, mencegah penyalahgunaan dompet digital sebagai sarana aktivitas ilegal, terutama judi online dan tindak pidana lainnya.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










