Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Terbaru

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Minggu, 22 Maret 2026 13:13 WIB

Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit

Minggu, 22 Maret 2026 11:14 WIB

Panas! Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid, Mbappe Jadi Penentu?

Minggu, 22 Maret 2026 10:05 WIB
Facebook Instagram YouTube TikTok
Terbaru
  • Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati
  • Viral di TikTok! Kronologi Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit
  • Panas! Prediksi Real Madrid vs Atletico Madrid, Mbappe Jadi Penentu?
  • Dipanggil Timnas, Eliano Reijnders Ungkap Persaingan Sengit di Skuad Garuda
  • Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen
  • Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal
  • Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks
  • Jangan Terkecoh! Ini Kebenaran di Balik Video Viral Ibu Tiri dan Anak Tiri
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Senin, 23 Maret 2026
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Opini
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Berita

E-Wallet Jadi Target Baru PPATK Usai Blokir Rekening Dormant

By Aga GustianaRabu, 13 Agustus 2025 01:00 WIB2 Mins Read
ilustrasi e wallet
Ilustrasi e wallet. (Foto: Ist)
ADVERTISEMENT

bukamata.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kini mengarahkan perhatian pada dompet digital atau e-wallet yang tidak aktif, menyusul kegagalan pemblokiran rekening bank dormant milik nasabah sebelumnya. Langkah ini diambil setelah muncul indikasi e-wallet digunakan sebagai tempat penampungan transaksi judi online.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa meski e-wallet berisiko, pihaknya tidak akan langsung memblokir seperti pada rekening dormant.

“Tapi e-wallet memang berisiko, kita sudah amati itu,” ujar Ivan, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, PPATK memblokir 122 juta rekening dormant di 105 bank antara Mei hingga Juli 2025. Pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah rekening yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal. Namun kebijakan ini kini dihentikan.

Baca Juga:  Lingkaran Setan Judi Online Menjerat Ribuan Anak, Kang Arfi: Saya Prihatin

Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan pemantauan terhadap e-wallet masih terus berjalan. Menurutnya, sebagian besar saldo e-wallet yang terpantau relatif kecil, berkisar Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

“E-wallet kan Rp 10 ribu, Rp 5 ribu an biasanya. Karena target kita bukan pemain ya, target kita menghentikan depositnya,” kata Danang.

Danang juga menegaskan, saat ini PPATK masih mengkaji risiko e-wallet sebagai sarana penampungan deposit judi online.

“Jadi kita lihat dulu risikonya, sekarang kripto juga bisa diperjual belikan ngerikan,” tambahnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Fasilitasi Pemkot Bogor soal Data PPATK, Tangani Judi Online di Wilayah Selatan

Berdasarkan data PPATK, 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debit selama 1 hingga 5 tahun. Dari analisis sejak Februari 2025, ditemukan 1.155 rekening yang diduga kuat digunakan untuk tindak pidana dengan total dana mencapai lebih dari Rp 1,15 triliun.

Mayoritas rekening terkait perjudian, yakni 517 rekening dengan nilai Rp 548,27 miliar, diikuti rekening kasus korupsi sebanyak 280 rekening dengan nilai Rp 540,68 miliar.

Selain itu, ada rekening yang terkait tindak pidana lain seperti cybercrime (96 rekening, Rp 317,5 juta), pencucian uang (67 rekening, Rp 7,29 miliar), dan narkotika (65 rekening, Rp 4,82 miliar).

Baca Juga:  PPATK Temukan Saldo Rekening Karyawan Berisi Rp12,49 Triliun

Kasus penipuan tercatat pada 50 rekening dengan saldo Rp 4,98 miliar, penggelapan 16 rekening dengan saldo fantastis Rp 31,31 triliun, serta pelanggaran perpajakan 20 rekening senilai Rp 743,43 juta.

Tak hanya itu, tiga rekening terindikasi terkait terorisme dengan total saldo Rp 539,35 juta, dua rekening terkait penyuapan Rp 5,13 juta, dan tujuh rekening berhubungan dengan perdagangan orang senilai Rp 22,83 juta juga ditemukan.

Langkah PPATK ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap transaksi keuangan digital, mencegah penyalahgunaan dompet digital sebagai sarana aktivitas ilegal, terutama judi online dan tindak pidana lainnya.

Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News

blokir rekening dompet digital e-wallet pengawasan keuangan PPATK rekening dormant tindak pidana keuangan transaksi judi online
Share. Facebook Twitter WhatsApp
ADVERTISEMENT

Jangan Lewatkan

Lebaran Paling Pilu! Ibu Berpulang Jelang Hari Raya, Kata-Kata Terakhir di Liang Lahat Menyayat Hati

Dedi Mulyadi Targetkan Tekan Belanja Pemerintah hingga 20 Persen

Dedi Mulyadi Minta Maaf di Hari Lebaran: Akui Pelayanan Pemerintah Belum Optimal

Momen Idul Fitri, Ridwan Kamil Maafkan dan Doakan Para Pembuat Hoaks

Siap Dipadati Jamaah, Ini Jadwal Shalat Id di Masjid Al-Jabbar

Pohon Tumbang di Jalan Bypass Cicalengka, Arus Kendaraan Sempat Macet Panjang

Terpopuler
  • Viral! Video Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Bikin Warganet Heboh, Hati-hati Link Phishing
  • Viral Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit di Kebun Sawit: Ternyata Ini Fakta Tersembunyi di Baliknya!
  • Video Viral Ukhti Mukena Pink
    Heboh Video Viral Ukhti Mukena Pink, Benarkah Ada Versi Tanpa Sensor? Ini Faktanya
  • Detik-detik Video Ibu Tiri dan Anak Tiri di Kebun Sawit Bocor, Link Telegram Diburu Warganet
  • Warganet Penasaran! Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri di Kebun Sawit Disebut-sebut Ada Versi Full, Ini Faktanya
Facebook Instagram YouTube TikTok
Bukamata.id © 2023
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.