bukamata.id – Pemerintah secara resmi melakukan perombakan besar-besaran pada skema pelayanan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat kurang mampu. Melalui integrasi sistem digital terpadu, proses registrasi serta verifikasi kelayakan calon penerima kini dibuat jauh lebih praktis dan serba ringkas.
Jika pada masa lalu warga wajib melampirkan tumpukan dokumen fisik, kini masyarakat cukup memanfaatkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini dihadirkan untuk meningkatkan keterbukaan data sekaligus mengikis kerumitan birokrasi yang selama ini memakan waktu panjang.
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, mengungkapkan bahwa transformasi digital ini memangkas kerumitan verifikasi masa lalu.
“Masyarakat yang mendaftar tidak perlu membawa dokumen apa-apa, cukup KTP. Kalau dulu, untuk membuktikan dirinya harus menerima bansos, harus bawa banyak dokumen yang membuktikan bahwa dia seharusnya menerima. Kalau sekarang tidak,” jelas Mira kepada media, Jumat (9/10/2026).
Proses Dipangkas dari Berbulan-bulan Menjadi Hitungan Menit
Keunggulan utama dari digitalisasi ini terletak pada efisiensi pemrosesan data kependudukan. Berdasarkan uji coba yang telah dilakukan, tahapan mulai dari pendaftaran hingga penetapan penerima bantuan kini dapat diselesaikan hanya dalam beberapa menit, berbeda dengan sistem konvensional yang kerap memakan waktu berbulan-bulan.
Selain itu, skema anyar ini mengusung prinsip pendaftaran tunggal (single entry data). Mekanisme ini memungkinkan warga hanya perlu menginput informasi pribadi sebanyak satu kali tanpa perlu repot mengisi borang berulang di berbagai instansi pemerintah.
Kendati demikian, teknis operasional pendaftaran berbasis KTP di tingkat daerah masih menunggu panduan rinci dari kementerian teknis terkait.
Panduan Mengecek Status Penerima Bansos Kemensos
Sembari menantikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem baru di lapangan, masyarakat dapat mengecek data kepesertaan bansos yang sedang berjalan melalui portal resmi milik Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelum melakukan pengecekan, pastikan data pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda sudah padan dan aktif di dinas kependudukan setempat. Langkah-langkah pengecekan status adalah sebagai berikut:
- Akses portal resmi Kemensos di laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Tentukan data wilayah domisili (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan) sesuai dengan KTP.
- Ketikkan nama lengkap calon penerima manfaat tepat sesuai identitas KTP.
- Salin kode captcha verifikasi yang tertera di layar.
- Tekan tombol Cari Data untuk memproses pencarian.
Apabila identitas Anda tercatat dalam Basis Data Terpadu, sistem secara otomatis akan menampilkan detail rincian jenis bantuan beserta status penyalurannya. Untuk masyarakat yang belum terdaftar namun memenuhi kriteria penerima, proses pengusulan tetap dapat dikonsultasikan melalui aparat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News










