Sementara kriteria kategori syahid akhirat, kata Ustadz Bushiri. menurut para ulama adalah setiap orang yang meninggal secara tidak wajar seperti tenggelam, terkena wabah, dan lain semacamnya.
“Mereka tetap wajib dimandikan dan dishalatkan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Imam asy-Syarwani (w. 1301 H) dalam Hasyiah as-Syarwani Jilid III (Beirut, Darul Fikr, 1997: 166) menjelaskan:
(قَوْلُهُ: وَحَرِيقٍ إلَخْ) قَالَ فِي شَرْحِ التَّحْرِيرِ وَالْمَحْدُودِ وَكَتَبَ عَلَيْهِ الْعَلَّامَةُ الشَّوْبَرِيُّ قَالَ شَيْخُنَا ابْنُ عَبْدِ الْحَقِّ فِي تَنْقِيحِ اللُّبَابِ أَوْ حَدًّا وَحَمَلَهُ بَعْضُهُمْ عَلَى مَا إذَا قُتِلَ عَلَى غَيْرِ الْكَيْفِيَّةِ الْمَأْذُونِ
Artinya, “Perkataan ‘dan orang kebakaran seterusnya’ Syekh Zakariya al-Anshari berkata dalam kitab Syarh at-Tahrir dan al-Mahdud dan Syekh Saubari menulis tentang ini, Guru kami Syekh Ibnu Abdil Haq berkata dalam kitab Tanqihil Lubab tentang ini atau tentang batasan dan sebagaian ulama mengarahkannya ketika seseorang meninggal dalam keadaan tidak wajar.”
Berdasarkan kriteria ini, lanjut Ustadz Bushiri, maka orang yang meninggal akibat kecelakaan lalu lintas maka termasuk kategori syahid akhirat karena meninggal secara tidak wajar.
“Sehingga ia tetap wajib dimandikan dan dishalatkan selayaknya orang meninggal pada umumnya, tetapi di akhirat ia akan mendapatkan pahala mati syahid,” ungkapnya.
Merujuk pada pendapat Syekh Sulaiman al-Bujairimi (w. 1221 H), yang dimaksud syahid akhirat adalah mereka akan mendapatkan derajat melebihi dari orang meninggal pada biasanya, akan tetapi derajat tersebut tidak sampai pada derajat orang mati syahid karena berperang dengan orang kafir.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini