Fatwa-fatwa yang ada menunjukkan bahwa menggunakan alkohol dari sumber yang halal, seperti yang dihasilkan melalui proses sintesis kimiawi atau fermentasi non-khamr, diperbolehkan. Parfum yang mengandung alkohol dalam hal ini tidak dianggap najis selama tidak ada unsur yang memabukkan dari khamr.
Oleh karena itu, penting bagi konsumen untuk memastikan bahwa parfum yang mereka gunakan tidak mengandung alkohol yang berasal dari khamr.
Alkohol memiliki berbagai kegunaan dalam industri, terutama sebagai pelarut dalam produk-produk seperti parfum, kosmetik, dan antiseptik. Dalam hal ini, alkohol berfungsi untuk melarutkan bahan-bahan aroma sehingga menghasilkan wangi yang lebih menyenangkan.
Dengan memahami kegunaan alkohol ini, kita dapat lebih cermat dalam menilai apakah penggunaannya dalam parfum membawa dampak negatif atau sebaliknya.
Sebagian ulama berpendapat bahwa karena alkohol yang digunakan dalam parfum tidak mengandung unsur memabukkan, maka parfum tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai najis.
Hal ini menjadikan penggunaan parfum beralkohol sebagai pilihan yang sah, asalkan kita memastikan kehalalan sumber alkohol tersebut.
Meskipun terdapat pendapat yang menganggap khamr sebagai najis, perlu dibedakan antara alkohol yang memabukkan dengan alkohol yang tidak.
Bagi Majelis Tarjih, parfum yang mengandung alkohol non-khamr dapat digunakan, dengan catatan tetap memperhatikan kehalalan sumber alkohol tersebut.
Oleh karena itu, bagi umat Islam yang menggunakan parfum, penting untuk memilih produk yang sesuai dengan prinsip syariah agar tetap dapat menikmati aroma wangi tanpa mengorbankan nilai-nilai agama.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini