bukamata.id – Fenomena mudik Lebaran kerap kali dilakukan masyarakat Indonesia menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri. Jutaan orang berbondong-bondong meninggalkan kota-kota besar untuk kembali ke kampung halaman.
Perjalanan para pemudik ini pun terbilang tidak mudah. Mereka harus rela berdesak-desakan hingga kemacetan dengan tujuan keinginan untuk berkumpul kembali dengan kerabat di kampung.
Tidak hanya jarak panjang yang mesti ditempuh, perjalanan mereka juga terbilang melelahkan karena bergerak serentak dengan jutaan orang lainnya. Lantas, dengan kondisi tersebut bolehkan untuk membatalkan puasa?
Dilansir dari laman Muhammadiyah, puasa merupakan salah satu amalan wajib bagi umat Islam, sesuai dengan QS. Al Baqarah ayat 183. Namun, dalam agama Islam juga terdapat kelonggaran bagi beberapa golongan, termasuk musafir atau mereka yang sedang dalam perjalanan.
Tak dapat dipungkiri bahwa kondisi musafir, terutama dalam konteks mudik, sering kali sangat berat dan menyulitkan. Oleh karena itu, Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang dalam perjalanan untuk meninggalkan puasa.
Dalil yang mendasari kelonggaran ini terdapat dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 184 yang menyatakan, “Maka barang siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.”
Dengan demikian, bagi para pemudik yang terjebak dalam kemacetan panjang dan antrian transportasi yang melelahkan, boleh mempertimbangkan untuk membatalkan puasa mereka dan menggantinya di hari lain. Penting untuk diingat bahwa kelonggaran ini diberikan untuk memudahkan umat dalam menjalankan ibadah, bukan untuk disalahgunakan.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini