bukamata.id – Pemerintah Australia mengeluarkan kebijakan dalam penggunaan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Undang-undang Keamanan, Daring atau Online Safety Amendment Social Media Minimum Age Bill 2024.
Undang-undang ini sudah diresmikan usai diloloskan oleh Majelis tinggi parlemen Australia dengan perbandingan 34 suara mendukung dan 19 menolak.
Melansir AFP, undang-undang ini mengetatkan penggunaan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Adapun medsos yang dilarang digunakan anak di bawah 16 tahun di Australia adalah Snapchat, Tiktok, Facebook, Instagram, Reddit, dan X (sebelumnya Twitter). Namun, daftar ini bisa bertambah panjang ke depannya.
Jika peraturan ini dilanggar, perusahaan teknologi akan mendapatkan sanksi berupa denda sebesar AU$50 juta (sekitar Rp516 miliar). Hal ini sebagai bentuk kelalaian dari perusahaan.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan undang-undang ini akan mengurangi bahaya yang mengancam anak karena penggunaan media sosial. Albanese sejak awal memang ingin agar anak-anak tak lagi menggunakan platform media sosial supaya memulai kembali kegiatan fisik.
Larangan menggunakan media sosial ini telah menuai banyak penolakan di kalangan anak-anak, akademisi, politisi, hingga aktivis.
Menurut sejumlah anak, terlepas dari dampak buruknya, media sosial juga memiliki dampak positif yakni memudahkan anak belajar hal-hal baru yang tak tersedia secara gamblang di buku seperti memasak atau membuat karya seni. Mereka bisa mendapatkan ilmu tersebut melalui tutorial di media sosial.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini