bukamata.id – Pertanyaan tentang hukum menyemir rambut dengan warna hitam menjadi bahasan yang kerap memicu diskusi dalam berbagai kalangan umat Islam.
Dilansir dari laman Muhammadiyah, Nabi Muhammad SAW bersabda dalam sebuah hadis:
“Sesungguhnya orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir rambutnya. Maka berbedalah kamu dengan mereka (dengan menyemir rambutmu)” (HR. al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah).
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa menyemir rambut adalah sunnah atau mustahab (dianjurkan). Mereka menekankan dua manfaat dari menyemir rambut: memperindah penampilan dan menegaskan perbedaan lahiriah antara umat Islam dan umat lain.
Para ulama yang mengamati makna hadis tersebut menyimpulkan bahwa penyemiran rambut bisa menjadi ciri khas identitas Muslim.
Rasulullah Saw sendiri sangat mementingkan perbedaan lahiriah bagi umat Islam, yang diyakini dapat menjaga keunikan dan keteguhan batiniah, termasuk akidah dan akhlak.
Perbedaan dalam penampilan diyakini sebagai salah satu cara untuk mencegah asimilasi nilai-nilai yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Namun, ketika meninjau hadis lainnya yang melarang menyerupai kaum lain dalam hal-hal yang bisa memengaruhi agama, beberapa ulama memiliki pandangan berbeda mengenai warna hitam.
Misalnya, dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Nabi SAW menyuruh Abu Quhafah, ayah dari Abu Bakar, untuk menyemir rambutnya yang sangat putih tetapi menghindari warna hitam.
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama menyatakan bahwa menyemir rambut dengan warna hitam makruh, bahkan ada yang mengharamkan. Meski begitu, banyak fuqaha tetap membolehkan penggunaan warna hitam, terutama jika tujuannya untuk penampilan yang sopan dan pantas.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini