Di sisi lain, beberapa ulama berpendapat bahwa perintah dalam hadis untuk menyemir rambut bukanlah keharusan agama melainkan anjuran.
Mereka melihat bahwa perintah ini tidak menetapkan ketentuan hukum wajib, melainkan tradisi yang dapat diikuti dengan tujuan penampilan yang menarik dan bersahaja.
Pandangan ini menegaskan bahwa Islam memberi kebebasan dalam memilih warna, selama tidak melanggar nilai-nilai agama dan tidak dengan niat untuk menyombongkan diri atau menipu.
Kesimpulannya, menyemir rambut dalam Islam tidaklah wajib atau dilarang secara mutlak. Keputusan tersebut diserahkan pada pilihan pribadi, selama tetap menjaga niat baik, tidak merusak kesopanan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip agama.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini