bukamata.id – Dalam pernikahan, salah satu rukun yang penting adalah keberadaan wali yang memiliki kewenangan untuk menikahkan seorang perempuan.
Namun, dalam kehidupan sehari-hari, seringkali muncul situasi di mana seorang anak perempuan tinggal bersama ayah tirinya karena ibunya telah menikah lagi.
Akibatnya, ayah tiri seringkali merasa memiliki hak untuk menjadi wali nikah anak tersebut, dengan alasan telah merawatnya sejak kecil. Pertanyaannya, apakah ayah tiri dapat menjadi wali nikah bagi anak perempuan tersebut?
Dalam syariat Islam, hanya orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan perempuan tersebut yang dapat menjadi wali nikah.
Dilansir dari laman resmi Kemenag RI pada Jumat (6/12/2024), urutan prioritas wali yang berhak menikahkan seorang perempuan dijelaskan oleh Imam Abu Suja’ dalam Matan al-Ghâyah wa Taqrîb, sebagai berikut:
1. Ayah
2. Kakek (ayah dari ayah)
3. Saudara laki-laki seayah-seibu (kandung)
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak lelaki saudara laki-laki seayah-seibu
6. Anak lelaki saudara laki-laki seayah
7. Paman dari pihak ayah
8. Anak lelaki paman dari pihak ayah
Jika tidak ada seorang pun dari daftar tersebut, maka pernikahan dapat dilakukan oleh hakim.
Dalam syariat Islam, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah kecuali melalui proses tawkil, di mana wali asli menyerahkan kewenangan pernikahan kepada ayah tiri.
Hal ini sesuai penjelasan dalam kitab al-Hawi al-Kabir oleh Abu Hasan Ali al-Mawardi, yang menyebutkan bahwa tawkil hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang memenuhi syarat sebagai berikut:
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini