1. Laki-laki
2. Baligh
3. Merdeka
4. Muslim
5. Berakal sehat
Jika memenuhi syarat tersebut, ayah tiri dapat menerima tawkil wali nikah. Proses tawkil ini dilakukan melalui serah terima yang sah sesuai dengan hukum Islam.
Dalam kondisi di mana semua wali asli tidak ada misalnya, sudah meninggal, menghilang, atau tidak dapat ditemukan yang berwenang untuk menikahkan perempuan tersebut adalah hakim.
Jika tidak ada hakim di suatu wilayah, maka posisi hakim digantikan oleh muhakkam, seseorang yang memenuhi persyaratan tertentu seperti disebutkan oleh Syekh Zainuddin Ahmad bin Abdulaziz al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.
Berdasarkan penjelasan di atas, ayah tiri tidak dapat menjadi wali nikah secara langsung kecuali jika ia mendapatkan tawkil dari wali asli sesuai syarat yang ditentukan oleh syariat Islam.
Jika tidak ada wali asli, maka proses pernikahan dapat dilakukan oleh hakim atau muhakkam yang memenuhi persyaratan dalam hukum Islam.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini