Close Menu
Bukamata.idBukamata.id
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Terbaru

Rumor Persib vs Bali United Berebut Striker Muda Rafael Struick, Siapa Pemenangnya?

Kamis, 19 Juni 2025 19:00 WIB

Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Tanggal dan Makna Sakralnya

Kamis, 19 Juni 2025 18:42 WIB

Ketua PHRI Dukung Kebijakan Farhan, Usulkan Insentif Berupa Pemotongan Pajak Hotel

Kamis, 19 Juni 2025 18:30 WIB
Facebook X (Twitter) Instagram
Terbaru
  • Rumor Persib vs Bali United Berebut Striker Muda Rafael Struick, Siapa Pemenangnya?
  • Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Tanggal dan Makna Sakralnya
  • Ketua PHRI Dukung Kebijakan Farhan, Usulkan Insentif Berupa Pemotongan Pajak Hotel
  • Oxford United Resmi Ikut Piala Presiden 2025, Bawa Marselino Ferdinan dan Ole Romeny
  • Saham Rontok Massal, IHSG Tertekan ke 7.028 di Tengah Gejolak Global
  • DPRD Jabar Kritik Minimnya Kehadiran OPD dan BUMD saat Bahas Laporan Keuangan 2024
  • Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali, Ternyata Ini Alasannya
  • Alyssa Daguise Ternyata Berdarah Sunda, Ini Profil Sang Ibu Risa Dewi dari Garut
Facebook Instagram YouTube X (Twitter)
Bukamata.idBukamata.id
Kamis, 19 Juni 2025
  • Beranda
  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Persib
  • Index
Bukamata.idBukamata.id
Home»Gaya Hidup

Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal? Simak Penjelasannya

Rina Rahadian SusanaSelasa, 27 Mei 2025 14:00 WIB
Ilustrasi Hewan Kurban. (Foto: net)

bukamata.id – Iduladha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang sarat makna. Umat Muslim di seluruh dunia memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS.

Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat?

Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam pandangan ulama, dasar hukum, serta tata cara berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.

1. Makna Kurban dan Pertanyaan Seputar Orang yang Telah Wafat

Kurban adalah ibadah yang dijalankan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, dan merupakan bentuk penghambaan serta rasa syukur kepada Allah SWT. Hewan kurban harus sesuai syarat dan disembelih atas dasar niat yang tulus.

Dalam pelaksanaannya, tak sedikit umat yang ingin menyertakan nama orang tuanya atau kerabat yang telah meninggal dalam ibadah ini. Pertanyaannya, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat?

Baca Juga:  KPU Jabar Laporkan 6 Petugas TPS Meninggal, 52 Sakit, Santunan akan Diberikan

Mayoritas ulama sepakat, seseorang boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika sebelumnya almarhum pernah berwasiat. Bahkan, dalam beberapa mazhab seperti Syafi’i dan Hanbali, hal ini dianjurkan dengan syarat tertentu. Mazhab Hanafi bahkan membolehkan tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.

2. Dalil-Dalil dan Pendapat Para Ulama

Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan hukum kurban untuk orang meninggal, para ulama mengaitkannya dengan konsep amal jariyah. Hadis yang diriwayatkan Muslim menyatakan bahwa amalan seseorang terputus saat meninggal dunia, kecuali tiga hal: salah satunya adalah sedekah jariyah.

Kurban yang diniatkan sebagai sedekah bisa menjadi bagian dari amal jariyah. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, menyebut bahwa kurban atas nama mayit diperbolehkan karena pahalanya akan sampai sebagaimana pahala haji dan sedekah.

Baca Juga:  Berawal dari Keresahan, Mahasiswa Bandung Ciptakan Software Manajemen Kantor Hukum Legal Plus

Sebagian ulama juga merujuk pada amalan Rasulullah SAW yang menyembelih kurban untuk umatnya, baik yang hidup maupun yang telah wafat. Dari sini, jelas bahwa tidak ada larangan keras dalam hal ini, selama pelaksanaan kurban tetap mengikuti rambu-rambu syariat.

3. Tata Cara Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal

Melaksanakan kurban atas nama almarhum tidak jauh berbeda dari kurban biasa, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Niat yang Jelas: Pastikan niat diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, baik diucapkan saat menyembelih atau diniatkan dalam hati.
  • Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Hewan harus sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam fiqih.
  • Distribusi Daging: Sama seperti kurban biasa, daging dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh dikonsumsi oleh pelaksana. Namun, jika berdasarkan wasiat, maka seluruh daging harus disedekahkan.
  • Penyaluran Melalui Lembaga: Untuk transparansi dan efisiensi, sebaiknya penyaluran kurban dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya.
Baca Juga:  Jelang Debat Perdana, Anies Mulai Baca-Baca Persoalan Hukum dan HAM

4. Manfaat dan Keutamaan Kurban untuk Almarhum

Melaksanakan kurban untuk orang yang sudah wafat bukan hanya ibadah, melainkan juga bentuk cinta dan penghormatan terakhir. Berikut beberapa hikmahnya:

  • Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala: Kurban yang diniatkan untuk mayit bisa menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi mereka di alam kubur.
  • Menguatkan Ikatan Emosional: Meski telah tiada, hubungan batin tetap terjaga melalui doa dan amal ibadah seperti kurban.
  • Latihan Keikhlasan dan Keteladanan: Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, karena dilakukan tanpa pamrih duniawi. Anak-anak dan keluarga pun belajar pentingnya berbakti setelah orang tua wafat.
  • Pintu Keberkahan dan Rezeki: Allah menjanjikan pahala dan keberkahan bagi orang yang ikhlas berkurban, termasuk dalam bentuk kebaikan yang dirasakan oleh keluarga almarhum.

berkurban hukum Iduladha meninggal
Share. Facebook Twitter WhatsApp

Jangan Lewatkan

Kapan Malam 1 Suro 2025? Ini Tanggal dan Makna Sakralnya

Kamis, 19 Juni 2025 18:42 WIB

Maia Estianty Absen di Ngunduh Mantu Al Ghazali, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Juni 2025 16:49 WIB

Alyssa Daguise Ternyata Berdarah Sunda, Ini Profil Sang Ibu Risa Dewi dari Garut

Kamis, 19 Juni 2025 16:00 WIB

Tampilan Al dan Alyssa di Akad Nikah Hebohkan Publik, Angkat Adat Sunda Penuh Pesona

Kamis, 19 Juni 2025 13:56 WIB

Pernikahan Ala Raja & Ratu: Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Curi Perhatian Publik

Kamis, 19 Juni 2025 09:28 WIB

Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025 Tahap 1 Resmi Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek dan Jadwal Daftar Ulang

Kamis, 19 Juni 2025 07:16 WIB
Terpopuler

Rekomendasi Wisata Bogor Terbaru dan Terpopuler: Cocok untuk Liburan Keluarga dan Pasangan

Sabtu, 14 Juni 2025 16:34 WIB

Wisata Garut Paling Populer 2025: Mulai dari Gunung Sampai Pantai

Sabtu, 14 Juni 2025 01:00 WIB

3 Spot Hidden Gem Bandung Buat Healing di Akhir Pekan

Kamis, 12 Juni 2025 06:00 WIB

Kecanduan Pornografi? 5 Film Ini Ceritakan Dampak Negatif Nonton Bokep

Kamis, 13 Juni 2024 22:00 WIB

Pernikahan Ala Raja & Ratu: Ngunduh Mantu Al Ghazali dan Alyssa Daguise Curi Perhatian Publik

Kamis, 19 Juni 2025 09:28 WIB
Facebook Instagram YouTube
Bukamata.id © 2025
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.