bukamata.id – Iduladha merupakan salah satu hari besar dalam Islam yang sarat makna. Umat Muslim di seluruh dunia memperingatinya dengan menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ketaatan, meneladani kisah Nabi Ibrahim AS.
Namun, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: apakah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat?
Untuk menjawabnya, mari kita bahas lebih dalam pandangan ulama, dasar hukum, serta tata cara berkurban bagi orang yang sudah meninggal dunia.
1. Makna Kurban dan Pertanyaan Seputar Orang yang Telah Wafat
Kurban adalah ibadah yang dijalankan pada 10 Zulhijah hingga hari tasyrik, dan merupakan bentuk penghambaan serta rasa syukur kepada Allah SWT. Hewan kurban harus sesuai syarat dan disembelih atas dasar niat yang tulus.
Dalam pelaksanaannya, tak sedikit umat yang ingin menyertakan nama orang tuanya atau kerabat yang telah meninggal dalam ibadah ini. Pertanyaannya, apakah hal itu dibenarkan dalam syariat?
Mayoritas ulama sepakat, seseorang boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia, khususnya jika sebelumnya almarhum pernah berwasiat. Bahkan, dalam beberapa mazhab seperti Syafi’i dan Hanbali, hal ini dianjurkan dengan syarat tertentu. Mazhab Hanafi bahkan membolehkan tanpa wasiat, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah atas nama almarhum.
2. Dalil-Dalil dan Pendapat Para Ulama
Meskipun Al-Qur’an tidak secara eksplisit menyebutkan hukum kurban untuk orang meninggal, para ulama mengaitkannya dengan konsep amal jariyah. Hadis yang diriwayatkan Muslim menyatakan bahwa amalan seseorang terputus saat meninggal dunia, kecuali tiga hal: salah satunya adalah sedekah jariyah.
Kurban yang diniatkan sebagai sedekah bisa menjadi bagian dari amal jariyah. Imam Ahmad bin Hanbal misalnya, menyebut bahwa kurban atas nama mayit diperbolehkan karena pahalanya akan sampai sebagaimana pahala haji dan sedekah.
Sebagian ulama juga merujuk pada amalan Rasulullah SAW yang menyembelih kurban untuk umatnya, baik yang hidup maupun yang telah wafat. Dari sini, jelas bahwa tidak ada larangan keras dalam hal ini, selama pelaksanaan kurban tetap mengikuti rambu-rambu syariat.
3. Tata Cara Kurban untuk Orang yang Telah Meninggal
Melaksanakan kurban atas nama almarhum tidak jauh berbeda dari kurban biasa, namun ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Niat yang Jelas: Pastikan niat diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal, baik diucapkan saat menyembelih atau diniatkan dalam hati.
- Memilih Hewan Kurban Sesuai Syariat: Hewan harus sehat, cukup umur, dan memenuhi syarat yang ditetapkan dalam fiqih.
- Distribusi Daging: Sama seperti kurban biasa, daging dibagikan kepada fakir miskin, keluarga, dan boleh dikonsumsi oleh pelaksana. Namun, jika berdasarkan wasiat, maka seluruh daging harus disedekahkan.
- Penyaluran Melalui Lembaga: Untuk transparansi dan efisiensi, sebaiknya penyaluran kurban dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS atau lembaga terpercaya lainnya.
4. Manfaat dan Keutamaan Kurban untuk Almarhum
Melaksanakan kurban untuk orang yang sudah wafat bukan hanya ibadah, melainkan juga bentuk cinta dan penghormatan terakhir. Berikut beberapa hikmahnya:
- Amal Jariyah yang Mengalirkan Pahala: Kurban yang diniatkan untuk mayit bisa menjadi amal jariyah yang bermanfaat bagi mereka di alam kubur.
- Menguatkan Ikatan Emosional: Meski telah tiada, hubungan batin tetap terjaga melalui doa dan amal ibadah seperti kurban.
- Latihan Keikhlasan dan Keteladanan: Ibadah ini mengajarkan keikhlasan, karena dilakukan tanpa pamrih duniawi. Anak-anak dan keluarga pun belajar pentingnya berbakti setelah orang tua wafat.
- Pintu Keberkahan dan Rezeki: Allah menjanjikan pahala dan keberkahan bagi orang yang ikhlas berkurban, termasuk dalam bentuk kebaikan yang dirasakan oleh keluarga almarhum.