bukamata.id – BSU Tahap 3 menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan masyarakat luas sejak awal Juli 2025. Bantuan Subsidi Upah ini kembali digulirkan oleh pemerintah untuk membantu para pekerja bertahan di tengah tekanan ekonomi. Namun, masih banyak yang belum tahu fakta penting seputar pencairannya.
Apa Itu BSU Tahap 3?
BSU Tahap 3 adalah lanjutan dari program subsidi upah yang diberikan oleh pemerintah kepada para pekerja formal dengan gaji di bawah batas tertentu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Berbeda dari tahap sebelumnya, bantuan menyasar sektor yang paling terdampak kondisi ekonomi pasca pandemi. Pemerintah juga memperluas kategori pekerja yang berhak menerima bantuan ini.
Dalam tahap ini, nominal bantuan yang diterima per pekerja mencapai Rp600.000. Dana tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Kapan BSU Tahap 3 Cair? Ini Jadwal Resminya
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah memastikan bahwa bantuan mulai dicairkan secara bertahap mulai 1 Juli 2025. Proses pencairan dilakukan secara bertahap per wilayah.
Pencairan dilakukan berdasarkan verifikasi data dari BPJS Ketenagakerjaan dan sistem Kemnaker. Jika Anda belum menerima dana hingga pertengahan Juli, masih ada peluang di minggu kedua atau ketiga.
Pastikan Anda memenuhi semua syarat penerima dan tidak memiliki masalah data, terutama nomor rekening yang tidak aktif.
Syarat Penerima BSU Tahap 3
Agar bisa menerima BSU Tahap 3, pekerja harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Bukan penerima program bantuan sosial lain dari pemerintah pusat
- Bekerja di sektor formal di wilayah yang ditetapkan
Jika Anda merasa memenuhi syarat, segera cek status penerimaan Anda melalui laman resmi Kemnaker.
Cara Cek Penerima
Pengecekan status penerima BSU Tahap 3 dapat dilakukan secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi kemnaker.go.id
- Login atau buat akun jika belum punya
- Lengkapi profil Anda secara lengkap dan benar
- Klik menu “BSU” untuk melihat status penerimaan
Selain itu, Anda juga bisa mengeceknya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Fakta yang Banyak Orang Belum Tahu
Banyak masyarakat mengira BSU Tahap 3 hanya ditujukan untuk pekerja sektor formal di kota besar. Faktanya, pemerintah juga menyasar pekerja di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Sebagian besar penerima belum sadar bahwa validasi data rekening aktif sangat penting. Ribuan orang gagal menerima bantuan karena data rekening tidak sesuai atau sudah tidak aktif.
Selain itu, bantuan ini juga akan dievaluasi per bulan. Jika penerima terbukti tidak memenuhi kriteria pada saat penyaluran, maka dana akan ditunda atau dibatalkan.
Apakah Bisa Dicairkan Manual di Bank?
Hingga artikel ini diterbitkan, Kemnaker menyatakan bahwa pencairan hanya dapat dilakukan melalui transfer langsung ke rekening bank penerima.
Namun, bagi pekerja yang tidak memiliki rekening aktif atau tidak terdaftar dalam sistem, pemerintah bekerja sama dengan bank Himbara untuk pembukaan rekening kolektif.
Pastikan Anda segera menghubungi HRD perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan jika belum memiliki rekening yang valid.
Tips Agar Tidak Ketinggalan
Agar tidak ketinggalan pencairan BSU Tahap 3, perhatikan hal berikut:
- Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan Anda sudah benar
- Gunakan rekening aktif yang sesuai dengan nama penerima
- Rutin cek situs Kemnaker atau notifikasi via email
- Hindari informasi palsu dari media sosial yang tidak resmi
Pemerintah telah memperingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap penipuan berkedok bantuan sosial.
Baca Berita bukamata.id lainnya di Google News











