bukamata.id – Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh anak bangsa melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini menyasar pelajar usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mereka tetap bisa mengenyam pendidikan hingga jenjang menengah, sekaligus mencegah angka putus sekolah yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah.
PIP hadir bukan hanya sebagai bentuk bantuan finansial, tetapi juga sebagai jembatan harapan agar siswa-siswa yang sebelumnya terpaksa berhenti sekolah karena keterbatasan ekonomi dapat kembali melanjutkan pendidikan mereka.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Setiap penerima PIP akan mendapatkan buku tabungan khusus Simpanan Pelajar (SimPel) disertai Kartu Debit ATM. Dana bantuan diberikan setahun sekali dengan rincian sebagai berikut:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp225.000.
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp375.000.
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp1.000.000 per tahun. Siswa baru dan kelas akhir menerima Rp500.000.
Siapa yang Bisa Menjadi Penerima PIP?
Program ini terbuka untuk anak usia 6–21 tahun yang memenuhi kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim, piatu, atau yatim piatu dari sekolah atau lembaga sosial.
- Siswa terdampak bencana alam atau berada di daerah konflik.
- Anak yang pernah putus sekolah (drop out) namun berkomitmen untuk kembali bersekolah.
- Anak dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Siswa dengan kebutuhan khusus, korban musibah, atau yang berasal dari lembaga pemasyarakatan.
- Memiliki tiga saudara atau lebih dalam satu rumah tangga.
- Peserta lembaga kursus atau pendidikan nonformal lainnya.
Syarat Pendaftaran dan Verifikasi Data
Agar dapat menerima manfaat PIP, siswa harus memenuhi dua syarat utama:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Masyarakat bisa mendaftarkan diri ke DTKS melalui kantor kelurahan/kecamatan atau dinas sosial setempat. Proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Sosial di dtks.kemensos.go.id. - Tercatat Layak PIP di Dapodik Sekolah
Sekolah memiliki peran penting dalam menandai status siswa yang layak PIP di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, dinas pendidikan akan mengusulkan data siswa tersebut ke Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Cara Daftar Program Indonesia Pintar
Ada dua jalur yang bisa ditempuh untuk mendaftar PIP:
- Mandiri secara online
Orang tua atau siswa bisa mendaftarkan diri melalui situs resmi pip.kemdikbud.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos. - Melalui pihak sekolah
Pengajuan bisa dilakukan langsung ke sekolah. Jika memenuhi syarat, sekolah akan memverifikasi data dan meneruskannya ke Dinas Pendidikan untuk diproses lebih lanjut.
Dengan hadirnya Program Indonesia Pintar, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang kehilangan hak pendidikan hanya karena alasan ekonomi. Program ini bukan sekadar bantuan uang tunai, melainkan investasi masa depan generasi bangsa.