bukamata.id – Kita sering kali dibuat jengkel ketika berseluncur di internet, namun situs yang ingin kita kunjungi malah diblokir. Padahal, situs tersebut mungkin menjadi salah satu penting bagi penggunanya.
Biasanya, jika terjadi demikian, pengguna akan menggunakan aplikasi pihak ketiga yang disebut dengan Virtual Private Network (VPN). Dengan aplikasi ini, situs yang diblokir bisa terbuka.
Namun ternyata, ada cara lain yangg bisa digunakan untuk membuka situs yang diblokir tanpa menggunakan VPN.
Bahkan cara ini bisa diterapkan di Google Chrome. Berikut caranya:
– Klik logo tiga titik di bagian kanan atas.
– Buka Settings (pengaturan).
– Ketik kata kunci ‘DNS’ di kolom pencarian.
– Pilih menu Security.
– Pilih opsi Select DNS Provider.
– Pilih DNS dari ‘Google’ atau yang lainnya.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini