bukamata.id – Suami selebgram, Cut Inta Nabila yakni Armor Toreador resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kapolres Bogor AKBP Rio Hanggoro mengatakan, Armor Toreador telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan.
“Penyelidikan sudah dinaikkan ke penyidikan dan kami telah melakukan penagihan terhadap ATG ini dengan pasal berlapis,” kata AKBP Rio dalam konferensi pers di Polres Bogor, Rabu (14/8/2024).
Atas aksinya tersebut, Polisi akan menjerat Armor Toreador dengan pasal berlapis atas tindakannya terhadap Cut Intan Nabila.
“Satu, pasal kekerasan fisik dalam rumah tangga atau KDRT Pasal 44 Ayat 2 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara,” kata Rio.
Dan, Armor Toreador juga akan dijerat dengan pasal kekerasan terhadap anak dan penganiayaan Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, viral Cut Intan Nabila mengungkap tindakan KDRT yang dilakukan suaminya ke Instagram pribadinya, @cut.intannabila.
Dalam unggahan tersebut, terlihat Armor Toreador secara brutal melakukan pemukulan pada Cut Intan Nabila, bahkan anak bungsunya yang masih bayi pun ikut ditendang.
Selain KDRT, Cut Intan Nabila pun mengungkapkan jika suaminya itu juga kerap berselingkuh.
“5 tahun sudah berumah tangga. Banyak nama wanita mewarnai rumah tangga saya, beberapa bahkan teman saya,” tulisnya, dikutip dari Instagram @cut.intannabila, Rabu (14/8/2024).
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini