bukamata.id – Selain Pegawai Negeri Sipil (PNS), status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi salah satu posisi yang paling diminati, terutama oleh para honorer.
Gaji tetap, tunjangan beragam, dan jaminan status ASN membuat profesi ini semakin menjanjikan. Lantas, berapa sebenarnya gaji PPPK terbaru tahun 2025 dan apa saja tunjangannya?
Gaji PPPK Cair Otomatis Agustus 2025
Pada Agustus 2025, pemerintah kembali menjadwalkan pencairan gaji PPPK sesuai aturan yang berlaku. Proses pencairan dilakukan otomatis ke rekening masing-masing pegawai tanpa memerlukan pengajuan tambahan atau administrasi manual.
Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK lulusan S1 golongan IX akan menerima gaji pokok sebesar Rp3.203.600 per bulan. Angka ini belum termasuk berbagai tunjangan PPPK yang membuat total penghasilan jauh lebih besar.
Tunjangan PPPK: Tak Kalah dari PNS
Meski berstatus kontrak, hak PPPK setara dengan ASN berstatus PNS, termasuk dalam hal tunjangan. Berikut adalah jenis tunjangan yang bisa diterima PPPK:
- Tunjangan keluarga (untuk pasangan sah dan anak)
- Tunjangan jabatan (sesuai jabatan fungsional/teknis)
- Tunjangan makan dan transportasi (mengikuti kebijakan daerah)
- Tunjangan kinerja daerah (TKD) jika tersedia di instansi
Proses pencairan gaji dan tunjangan dilakukan oleh instansi berdasarkan SK pengangkatan PPPK, tanpa perlu proses birokrasi tambahan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan sistem dan mempercepat peningkatan kesejahteraan ASN.
Perbedaan Gaji PPPK dan PNS
Berbeda dengan PNS yang gajinya naik berdasarkan masa kerja, PPPK langsung menerima gaji sesuai golongan sejak awal masa tugas. Artinya, pegawai PPPK bisa langsung menikmati penghasilan tetap dan transparan, tanpa harus menunggu kenaikan berkala.
Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan tahun 2025:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dengan skema ini, PPPK dapat mengetahui secara pasti besaran gaji yang menjadi haknya, serta dapat merencanakan keuangan pribadi dengan lebih baik.
Jaminan Kesejahteraan dan Motivasi Kerja ASN PPPK
Sebagian besar PPPK berasal dari sektor pendidikan, kesehatan, dan teknis, yang sebelumnya mengabdi lama sebagai tenaga honorer.
Kebijakan pemerintah dalam memberikan kepastian gaji dan tunjangan kepada mereka menjadi angin segar dan dorongan moral.
“Dengan sistem gaji dan tunjangan yang transparan, PPPK bisa bekerja lebih fokus dan tenang tanpa dibayangi ketidakpastian,” ujar salah satu analis kebijakan ASN.
Transparansi ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja, loyalitas, dan profesionalisme PPPK dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.