Robert Hoving juga menekankan pentingnya Sandbox dalam memberikan kepastian berusaha di Indonesia.
“Kami berkomitmen untuk menghadirkan platform yang tidak hanya inovatif, tetapi juga memiliki standar tata kelola dan manajemen risiko yang baik, serta keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber, pelindungan konsumen dan pelindungan data pribadi, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan diterimanya GORO dalam Sandbox, ini memberikan kepastian hukum bagi para inovator agar dapat secara proaktif melibatkan regulator pada masa awal usahanya. Ini sangat penting untuk menciptakan ekosistem investasi yang inklusif dan dapat diakses oleh semua kalangan,” paparnya.
Sementara itu, Andryan Gouw, Co-founder GORO, menambahkan, “Tokenisasi properti yang kami lakukan adalah contoh nyata dari Real World Asset (RWA) Tokenization yang dibahas secara mendalam dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 yang diluncurkan OJK pada 8 Agustus 2024 lalu. Teknologi rantai blok (blockchain) meningkatkan transparansi dan akuntabilitas platform GORO, memungkinkan siapa saja untuk berinvestasi di kelas aset yang sebelumnya hanya dapat dijangkau oleh kalangan tertentu, seperti properti. Dengan menjadikan aset properti lebih mudah dipahami dan diakses, kami berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.”
Selain itu, GORO telah mendapatkan sertifikasi ISO 27001, standar internasional untuk sistem manajemen keamanan informasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini