bukamata.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi telah menetapkan Gunawan ‘Sadbor’ sebagai tersangka dalam kasus promosi situs judi online.
“Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara serta diperkuat berbagai bukti,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian di Sukabumi, Sabtu (2/11/2024).
Sebelum ditetapkan tersangka, pihak polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap Gunawan dan beberapa rekannya terkait promosi situs judol.
Selain itu, penetapan tersangka kepada Gunawan juga dari hasil temuan bukti dan gelar perkara.
Bukti-bukti tersebut yakni terdapat beberapa video Gunawan dan rekannya diduga menyisipkan promosi situs judi online saat melakukan siaran langsung di TikTok.
“Kami akan memaparkan lebih lanjut terkait perkembangan kasus judi daring yang menjerat Gunawan Sadbor pada Senin (4/11) saat konferensi pers,” jelas Samian.
Seperti diketahui, Gunawan merupakan konten kreator yang tengah naik daun lantaran gaya joget patuk ayam dan ciri khasnya meneriakan Beras Habis Live Solusinya.
Gunawan dan beberapa rekannya ditangkap di Kampung Margasari oleh personel Satreskrim Polres Sukabumi pada Kamis (31/10/2024).
Sebelumnya, Gunawan juga sempat membuat video klarifikasi yang diunggah pada Selasa (29/10/2024) di TikTok terkait kasusnya tersebut.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini