bukamata.id – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan hasil seleksi Tahap 1 Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Pengumuman ini dapat diakses mulai pukul 08.00 WIB melalui situs resmi SPMB Jawa Barat di https://spmb.jabarprov.go.id.
Pengumuman ini mencakup hasil seleksi seluruh jalur pendaftaran, termasuk peserta yang dinyatakan lolos maupun yang belum berhasil diterima. Proses seleksi telah disesuaikan dengan kuota dan kapasitas masing-masing sekolah yang sebelumnya telah diumumkan secara transparan.
Kuota Penerimaan Berdasarkan Jalur
Untuk jenjang SMA, alokasi kuota dibagi sebagai berikut:
- Jalur Domisili: 35%
- Jalur Afirmasi: 30%
- Jalur Mutasi: 5%
Sementara untuk jenjang SMK, pembagian kuota adalah:
- Domisili Terdekat: 10%
- Afirmasi: 30%
- Mutasi: 5%
- Persiapan Kelas Industri: 20%
Cara Cek Hasil Seleksi SPMB Jabar 2025
Calon murid dapat mengecek status kelulusan dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka situs https://spmb.jabarprov.go.id
- Masukkan nomor pendaftaran di kolom “Informasi Pendaftaran”, atau pilih menu Masuk/Login
- Login menggunakan username dan password
- Hasil seleksi akan ditampilkan pada dashboard akun masing-masing
Jadwal dan Tata Cara Daftar Ulang
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib melakukan daftar ulang pada periode:
– 20–23 Juni 2025
– Pukul 08.00 – 14.00 WIB
Terdapat dua metode daftar ulang yang bisa dipilih, yaitu online dan offline, tergantung kebijakan masing-masing sekolah:
Online:
- Melalui website resmi sekolah, akun media sosial sekolah, atau WhatsApp resmi yang ditentukan
- Ikuti panduan daftar ulang dari sekolah penerima yang tersedia di situs SPMB Jabar
Offline:
- Hadir langsung ke sekolah
- Membawa dokumen berikut:
- Bukti pendaftaran asli (cetak dari situs SPMB)
- Cetakan pengumuman hasil kelulusan
- Fotokopi dan dokumen asli dari persyaratan yang diminta sekolah
Penting: Peserta yang tidak melakukan daftar ulang pada waktu yang ditentukan akan dianggap mengundurkan diri.
Jika mengalami kendala, orang tua atau wali murid wajib mengajukan surat keterangan tertulis, yang harus diterima pihak sekolah paling lambat pada hari terakhir daftar ulang.
Informasi Lebih Lanjut
Untuk informasi tambahan, masyarakat disarankan mengakses situs resmi https://spmb.jabarprov.go.id atau menghubungi sekolah tujuan masing-masing.