bukamata.id – Bagi Anda yang masih parkir mobil di jalan depan rumah harus berpikir ulang. Sebab Kementerian Agama (Kemenag) menyebut perbuatan itu hukumnya adalah haram.
Hal tersebut diketahui dalam sesi tanya jawab di situs resminya pada Jumat (15/9/2023). Disebutkan, parkir sembarangan yang bisa mengganggu pengguna jalan lainnya hukumnya adalah haram.
Penjelasan Kemenag yaitu mengutip Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab, bahwa jalanan umum tidak boleh dijadikan sesuatu (termasuk parkir) yang dapat mengganggu pengguna jalan raya.
Ini dikarenakan bakal mempersulit pengguna jalan raya yang mengaksesnya. Maka dari itu, ketika ingin memarkirkan mobil di bahu jalan atau halaman rumah tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan.
“Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun sebuah gedung, atau tanaman. Demikian pula dilarang menggunakannya (dengan model apapun), ketika bisa mengganggu para pengguna jalan,” (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).
Kesimpulannya, Kemenag mengatakan, hukum memarkir mobil di jalan depan rumah yang bisa mengganggu pengguna jalan, maka hukumnya adalah haram. Pemilik mobil harus memperhatikan kenyamanan publik serta ketika parkir setidaknya harus di lahan sendiri.
Kemudian, larangan parkir sembarangan juga diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 104 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini