bukamata.id – Menjelang Hari Raya Idul Adha 2025, umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban disarankan memahami sejumlah ketentuan, salah satunya terkait larangan memotong kuku dan rambut.
Lalu, kapan batas waktunya?
Larangan ini berlandaskan pada hadits Nabi Muhammad SAW, yang menyebutkan bahwa bagi seseorang yang ingin berkurban, dianjurkan untuk tidak memotong kuku dan rambut mulai dari awal Dzulhijjah hingga hewan kurban disembelih. Praktik ini menyerupai amalan jamaah haji yang sedang ihram.
Meski terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, mayoritas dari mereka sepakat bahwa larangan tersebut berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah.
Artinya, batas terakhir memotong kuku dan rambut bagi calon pekurban adalah sebelum terbenam matahari pada malam memasuki 1 Dzulhijjah.
Pada tahun 2025, Muhammadiyah menetapkan bahwa 1 Dzulhijjah jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025. Oleh karena itu, bagi yang mengikuti keputusan ini, Selasa (27/5/2025) malam adalah waktu terakhir untuk memotong kuku dan rambut, jika ingin mengamalkan sunnah tersebut.
Perlu dicatat, anjuran ini bersifat sunnah muakkadah, sangat dianjurkan, namun tidak berdosa jika ditinggalkan. Hanya saja, mengikuti anjuran ini menjadi bentuk kesungguhan dalam melaksanakan ibadah kurban.
Penting untuk diketahui, larangan ini hanya berlaku bagi orang yang berniat menyembelih hewan kurban, bukan seluruh anggota keluarganya. Jadi, jika seseorang berkurban atas nama keluarga, larangan potong kuku dan rambut hanya berlaku untuk dirinya.
Meski tidak diwajibkan, mengikuti anjuran ini menjadi bentuk simbolis pengorbanan dan kesiapan spiritual dalam menyambut hari raya Iduladha.
Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih ketat. Mereka menganggap larangan ini hukumnya wajib. Menurut mereka, jika seseorang memotong kuku atau rambut setelah 1 Dzulhijjah dan sebelum menyembelih kurban, maka ia dianggap telah melakukan pelanggaran syariat dan berdosa.
Perbedaan pandangan ini muncul dari variasi dalam memahami dalil-dalil hadits. Karena itu, umat Islam dianjurkan untuk mengikuti panduan yang sesuai dengan pemahaman dan mazhab yang dianutnya.
Lebih dari sekadar aturan teknis, larangan memotong kuku dan rambut ini menyimpan pesan spiritual: menahan diri, bersiap secara fisik dan batin, serta menyelaraskan niat dalam beribadah.
Dalam konteks kekinian, penting pula untuk memperhatikan nilai-nilai kemudahan dalam beragama serta tujuan syariat Islam yang lebih luas (maqashid syariah).
Dengan semangat yang tulus, perbedaan pendapat bukan menjadi penghalang, melainkan jalan untuk memperdalam pemahaman kita terhadap ajaran Islam.