bukamata.id – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh kepolisian dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap pengusaha produk skincare, Reza Gladys, pada Selasa (4/4/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye tahanan.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, IM, sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Polda Metro Jaya telah memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM sebagai tersangka dugaan pemerasan bos skincare senilai Rp 4 M. Polisi langsung menahan keduanya,” tulis Instagram @pembasmi.kehaluan.real, dikutip Rabu (5/4/2025),
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Nikita dan IM dilaporkan atas dugaan pengancaman, pemerasan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Korban menuduh Nikita telah mencemarkan nama baiknya serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi.
Namun, respons yang diterima justru berupa ancaman. Korban mengaku merasa tertekan dan akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan Nikita.
Dua hari kemudian, pada 15 November 2024, korban kembali diminta menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan Pasal 3 serta Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.