bukamata.id – Tapir adalah salah satu jenis hewan yang memiliki keunikan di alam semesta ini. Keunikan tapir terletak pada belalai yang besar dan berotot tetapi tidak sepanjang belalai gajah.
Hewan ini banyak ditemui di Pulau Sumatra seperti di bagian selatan Danau Toba sampai Lampung. Para pakar zoologi mengklasifikasi tapir termasuk spesies tapirus indicus.
Hewan ini sejenis ordo perissodactyla atau hewan berkuku ganjil. Secara umum, hewan berkuku ganjil mencerna dengan lambung, tidak memamah biak dan herbivora atau pemakan tumbuhan.
Lantas, muncul pertanyaan tentang apakah daging tapir halal untuk dikonsumsi?
Menjawab hal ini, anggota Komisi Fatwa MUI, KH Muhammad Alvi Firdausi menjelaskan, dalam konteks syariat hukum Islam, ada beberapa hewan yang diharamkan.
Di antaranya adalah hewan buas, hewan yang berbahaya, hewan hidup di dua alam, hewan najis mughaladhah, hewan jalalah atau pemakan kotoran, bangkai dan hewan yang disembelih dengan tidak menyebut asma Allah SWT
Beberapa kalangan masyarakat menyamakan antara tapir dan babi hutan. Padahal keduanya sangat berbeda. Babi hutan adalah hewan berordo artiodactyla atau hewan berkaki genap.
Hewan ini adalah golongan omnivora atau pemakan daging dan tumbuhan. Perbedaan ordo ini mengindikasikan bahwa keduanya adalah hewan yang berbeda kelas dan spesies.
Jika diperhatikan dari kriteria hewan haram yang telah dijelaskan di atas maka tapir tidak termasuk hewan yang diharamkan. Tapir bukan termasuk hewan yang buas atau predator dan hidupnya hanya di darat.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini