bukamata.id – Bulan Ramadhan memiliki momen istimewa, terutama dalam 10 hari terakhir menjelang Idul Fitri.
Umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, khususnya pada malam hari, guna meraih malam yang lebih baik dari 1.000 bulan, yaitu Lailatul Qadar.
Salah satu ibadah yang dianjurkan dalam periode ini adalah I’tikaf, yaitu berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT.
Meskipun I’tikaf dapat dilakukan kapan saja, namun I’tikaf pada 10 malam terakhir Ramadhan memiliki keutamaan yang luar biasa.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai I’tikaf di masjid pada 10 malam terakhir Ramadhan.
Hukum I’tikaf
Hukum melaksanakan I’tikaf adalah sunnah, yang berarti dianjurkan tetapi tidak wajib. Namun, hukum ini bisa berubah dalam kondisi tertentu:
- Menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya.
- Menjadi haram jika dilakukan oleh istri atau hamba sahaya tanpa izin suami atau tuannya.
- Menjadi makruh jika dilakukan oleh perempuan yang berperilaku buruk dan dapat menimbulkan fitnah.
Syarat Sah I’tikaf
Agar I’tikaf sah, seseorang harus memenuhi syarat berikut:
- Beragama Islam
- Berakal sehat
- Terbebas dari hadas besar (tidak dalam keadaan junub, haid, atau nifas)
Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka I’tikaf dianggap tidak sah.
Rukun I’tikaf
Ada 4 rukun utama dalam I’tikaf, yaitu:
- Niat – Harus membaca niat sesuai jenis I’tikaf yang akan dilakukan.
- Berdiam diri di masjid – Tidak ada batas minimal waktu, tetapi setidaknya selama tuma’ninah dalam shalat.
- Dilakukan di masjid – I’tikaf harus dilakukan di dalam masjid.
- Pelaku I’tikaf – Orang yang menjalankan I’tikaf harus memenuhi syarat sahnya.
Niat I’tikaf
Terdapat tiga macam niat I’tikaf yang bisa disesuaikan:
- Niat I’tikaf Mutlak
Untuk beri’tikaf tanpa batas waktu tertentu.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَ
Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini karena Allah.” - Niat I’tikaf Terikat Waktu
Untuk beri’tikaf dalam waktu tertentu (sehari, semalam, atau sebulan).
وَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.” - Niat I’tikaf yang Dinazarkan
Jika sudah dinazarkan sebelumnya, maka wajib dilakukan.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat I’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
Hal-Hal yang Membatalkan I’tikaf
Terdapat 9 hal yang dapat membatalkan I’tikaf, yaitu:
- Berhubungan suami-istri
- Mengeluarkan sperma secara sengaja
- Mabuk atau kehilangan kesadaran
- Murtad (keluar dari Islam)
- Haid atau nifas bagi perempuan
- Keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan
- Pergi untuk memenuhi kewajiban yang bisa ditunda
- Berbohong mengenai alasan keluar dari masjid
- Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ibadah
Jika I’tikaf batal, maka harus memulai niat dari awal kecuali untuk I’tikaf mutlak yang tidak bisa dilanjutkan kembali.
Dengan memahami hukum, syarat, niat, serta hal-hal yang membatalkan I’tikaf, ibadah ini dapat dilakukan dengan lebih baik dan bernilai pahala besar.