bukamata.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan, salah satu Hak Dasar Anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) adalah waktu luang.
Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono mengatakan, libur semester, natal, dan tahun baru 2025 saatnya orang tua memenuhi hak waktu luang bagi anak.
“Salah satunya dengan pemanfaatan waktu libur bersama keluarga. Hal ini sangat penting di tengah multi tantangan tumbuh kembang anak, mulai dari kesehatan mental, lingkungan sosial, hingga media sosial,” ucap Aris dikutip laman NU Online, Sabtu (21/12/2024).
Aris memandang, pemanfaatan waktu luang anak bersama keluarga akan memiliki banyak manfaat, di antaranya pertama, secara emosional dapat memperkuat ikatan antara orang tua dan anak, menciptakan momen-momen bahagia yang tak terlupakan, serta memberikan kesempatan bagi anak untuk bersantai dan melepaskan stres.
“Kedua, manfaat secara psikologis dapat meningkatkan kepercayaan diri anak, ia merasa dicintai dan dihargai,” jelasnya.
Ketiga, mengembangkan empati anak belajar memahami perasaan dan kebutuhan orang lain. Keempat, membentuk identitas.
“Anak memahami nilai-nilai dan tradisi keluarga,” ujarnya.
Kelima, manfaat secara edukasi ialah dapat dijadikan pembelajaran informal anak, ia belajar dari pengalaman dan interaksi.
Keenam, mengembangkan keterampilan sosial anak, ia belajar berinteraksi dan berkomunikasi. Ketujuh, meningkatkan kreativitas anak, ia dapat terinspirasi oleh pengalaman baru.
Menurut Aris, orang tua bisa mendorong kegiatan positif bagi anak.
Dapatkan berita menarik lainnya dari Bukamata.id di Google News, Klik di Sini